"Rapat kali ini membahas mekanisme penetapan harga BBM yang dilakukan pemerintah, bagaimana formulanya, dari mana asal harga Rp 6.600/liter pada premium dan solar Rp 6.400/liter," kata Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Sudirman Said, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Rapat dimulai pukul 10.45 WIB di ruang Komisi VII DPR. Sudirman Said didampingi Plt Dirjen Migas, Dirjen EBTKE, Kepala BPH Migas, dan Dirut Pertamina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu ditambah lagi biaya pengadaan, ketemulah landed price (harga dasar), ditambah biaya penyimpanan, fee margin, dan inilah komponen yang membentuk harga jual," kata Sudirman.
Ia menambahkan, harga jual tersebut ditambah lagi dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5%.
"Menurut Perpres 191 Tahun 2014, ada dua kategori BBM, yakni penugasan yang tidak diberi subsidi, tapi diberi biaya distribusi 2% kepada Pertamina, lalu BBM Umum yang harganya ditambah margin usaha badan usaha 5-10%," tambahnya.
Untuk harga indeks pasar yang merupakan komponen pembentuk harga perolehan, kata Sudirman, merupakan indeks harga pasar internasional minyak, yang merupakan variable cost berdasarkan MOPS (Mean of Plats Singapore).
"Harga indeks ini diambil rata-rata dari tanggal 25 bulan sampai tanggal 24 bulan sebelumnya. Indeks harga ini untuk menetapkan harga tanggal 1 pada bulan berikutnya," ucapnya.
Saat ini Anggota Komisi VII DPR melakukan pendalaman atas penjelasan Sudirman Said.
(rrd/dnl)











































