Demikian dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM yang diterima Rabu (18/2/2015). Dalam siaran itu, disebutkan bahwa pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia. Hingga kini, harga minyak dunia mulai menunjukan kecenderungan kenaikan yang cukup panjang,
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan bahwa harga BBM untuk bensin RON 88 (Premium) di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali dan minyak Solar (Gasoil) serta minyak tanah (Kerosene) selama Februari 2015 dinyatakan tetap. Rinciannya sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Minyak tanah Rp 2.500/liter (termasuk PPN).
- Solar Rp 6.400/liter (termasuk PPN dan PBBKB).
- Bensin RON 88 Rp. 6.600/liter (termasuk PPN dan PBBKB).
Namun dengan tingkat harga minyak bumi saat ini yang kecenderungannya naik, rata-rata harga indeks pasar Solar (MOPS Gasoil) pada 13 Februari 2015 meningkat sampai lebih dari US$ 73/barel, rata-rata sampai saat ini 5,7% lebih tinggi dari rata-rata pada periode pada saat pembahasan dengan Komisi VII DPR pada 3 Februari 2015. Oleh karena itu maka permintaan penurunan harga Solar tidak dapat dipenuhi.
"Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran," jelas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmadja.
(hds/hen)











































