"Saat ini kami sedang kesulitan mencairkan anggaran," ujar Sekretaris SKK Migas, Gde Pradnyana kepada detikFinance, Rabu (18/2/2015).
Anggaran SKK Migas yang ada di APBN dianggarkan sekitar Rp 1,8 triliun dan masuk ke pos anggaran lain-lain (BA 99). Untuk mencairkan anggaran ini, harus ada karyawan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan solusi tersebut, untuk sementara gaji karyawan SKK Migas bisa cair. Namun, kebutuhan di SKK Migas tentu bukan hanya gaji.
"Misalnya SPJ (perjalanan dinas). Itu ketika kita mau dinas, nggak ada biaya yang bisa keluar," ungkap Pradnyana.
Pradnyana mengungkapkan, walau hanya masalah administrasi semata, namun hal masalah seperti ini dapat menggangu operasional lembaga yang mengurusi kegiatan di sektor hulu minyak dan gas bumi.
"Solusinya, kita ajukan permohonan perbantuan dari bendahara Kementerian Keuangan. Gaji sudah bisa, tapi ini kan sifatnya sementara," tuturnya.
(rrd/hds)











































