Kontrak Freeport di Papua Bisa Diperpanjang Sebelum 2019

Kontrak Freeport di Papua Bisa Diperpanjang Sebelum 2019

- detikFinance
Jumat, 20 Feb 2015 17:55 WIB
Kontrak Freeport di Papua Bisa Diperpanjang Sebelum 2019
Jakarta - PT Freeport Indonesia meminta pemerintah memberikan kepastian perpanjangan kontrak tambangnya di Papua, hingga 2041. Kontrak Freeport akan berakhir 2021.

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, yang merupakan revisi dari PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Jadi, perusahaan seperti Freeport tidak perlu menunggu dua tahun sebelum kontraknya habis, atau paling tidak 2019, lalu boleh mengajukan perpanjangan kontrak.

"Seperti yang selalu saya katakan, siapa pun investor yang mau investasi US$ 17,3 miliar di Indonesia, mereka pasti membutuhkan kepastian (kepastian perpanjangan kontrak)," ujar Menteri ESDM Sudirman Said, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan 18, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Freeport berencana berinvestasi US$ 17,3 miliar, untuk pengembangan tambang bawah tanah (underground) US$ 15 miliar, dan sisanya US$ 2,3 miliar untuk smelter. Apalagi sekitar 2018, cadangan emas dan konsentrat Freeport di tambang terbuka Grasberg telah habis.

"Jadi kalau perlu PP-nya diubah, karena kalau PP-nya tidak realistis kenapa tidak diubah, karena investasi sebesar itu (US$ 17,3 miliar) cuma 2 tahun dikasih waktu perpanjangan. Padahal di minyak dan gas bumi saja, diberi waktu 10 tahun, kenapa di tambang begitu mepet, jadi nanti kita cek lagi," jelas Sudirman.

Pada Pasal 112 B ayat 2 PP No. 77 Tahun 2014, mengatakan, untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi perpanjangan, pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara harus mengajukan permohonan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 tahun, dan paling lambat dalam jangka waktu enam bulan, sebelum kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara berakhir.

Ketua Tim Pengkajian Pembangunan Smelter Nasional, Said Didu mengatakan, Freeport sudah menyiapkan infrastruktur untuk pengembangan tambang bawah tanah.

"Peralatannya sudah di mulut tambang, untuk sampai pada bagian batuan ore-nya itu butuh waktu 10 tahun, 70% dana US$ 15 miliar untuk underground itu harus disiapkan di muka, pada saat mau panen lalu kontraknya habis, belum sempat panen, itu kan tidak tepat. Kita lihat PP tersebut tidak realistis," tutup Said.

Seperti diketahui juga, Freeport membutuhkan kepastian perpanjangan kontrak, pasalnya kontraknya berakhir 2021, sementara saat ini Freeport siap menggelontorkan investasi US$ 17,3 miliar untuk pengembangan tambah bawah tanah. Freeport ingin kontraknya di perpanjang hingga 2041 atau 2 x 10 tahun.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads