Besi Tower Listrik PLN Dicuri Untuk Makan dan Narkoba

Besi Tower Listrik PLN Dicuri Untuk Makan dan Narkoba

- detikFinance
Jumat, 27 Feb 2015 14:14 WIB
Besi Tower Listrik PLN Dicuri Untuk Makan dan Narkoba
Jakarta - Dua dari delapan pelaku pencurian besi tower (main bracing) yang merobohkan tower distribusi listrik PLTU Pangkalan Susu di Sumatera Utara berhasil ditangkap satuan Resor Langkat bersama Polsek Pangkalan Susu, beserta aparat TNI. PLN berharap polisi dapat tegas dengan tembak di tempat bagi pencuri fasilitas negara seperti tower listrik.

"Dalam pengakuannya kepala polisi, salah seorang pelaku pencurian, MNS (24 tahun) dari daerah Pangkalan Susu, mengatakan ada sebanyak 8 orang pelaku pencurian member tower," kata Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN (Persero), Bambang Dwiyanto dalam keterangannya, Jumat (27/2/2015).

Bambang mengatakan, pelaku mengaku kepada polisi, bahwa besi tower dijual untuk digunakan sebagai jajan makanan ataupun diduga juga digunakan untuk membeli narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ulah pelaku membuat Sumatera Utara menderita kegelapan karena terjadinya defisit sekitar 160-200 MW yang seharusnya bisa dipasok oleh PLTU Pangkalan Susu," ucapnya.

Seperti diketahui, pada Selasa (17/2/2015), operasional PLTU Pangkalan Susu terganggu karena robohnya tiga tower transmisi listrik yang mengalirkan listrik dari PLTU ke sub sistem Sumatera Bagian Utara. Robohnya tiga tower ini akibat member tower hilang (karena dicuri) yang menyebabkan kekuatan struktur tower menjadi labil dan akhirnya roboh terkena angin.

"PLN berharap agar pelaku pencurian dihukum seberat-beratnya, karena sudah merusak fasilitas objek vital nasional dan membuat pemadaman bergilir terpaksa harus dilakukan karena defisit 160-200 MW. Serta kami juga meminta agar kasus ini diusut tuntas apabila ada aktor intelektual dibelakang semua aksi pencurian dan pengrusakan ini. PLN juga berharap kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara agar segera menerbitkan perintah tegas, 'Tembak di Tempat', apabila ada orang-orang yang mencuri atau merusak aset Negara, khususnya yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat umum," tutupnya.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads