Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun mengungkapkan, mekanisme penetapan tarif listrik dengan bahan bakar minyak (BBM) berbeda. Kalau pemerintah menggunakan harga minyak satu bulan sebelumnya untuk penentuan harga BBM, PLN menggunakan rata-rata Indonesia Crude Price (ICP) dua bulan sebelumnya.
"Jadi harga BBM itu ditetapkan berdasarkan harga minyak pada Februari, sementara PLN menggunakan patokan harga rata-rata ICP Januari," ujar Benny dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Senin (2/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penurunan tarif listrik ini tentunya berpengaruh bagi pendapatan penjualan listrik PLN. Tapi biaya produksi listrik memang turun akibat turunnya harga minyak," tutupnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data tarif listrik Maret 2015 di situs resmi PLN yang dikutip detikFinance, tarif listrik Maret dibandingkan Februari turun berkisar Rp 28,13-Rp 41,67/kWh (Kilo Watt Hour).
(rrd/dnl)











































