Banyak Trader Gas Hanya Modal Kertas, Ini Penyebabnya

Banyak Trader Gas Hanya Modal Kertas, Ini Penyebabnya

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 17 Mar 2015 10:50 WIB
Banyak Trader Gas Hanya Modal Kertas, Ini Penyebabnya
Jakarta - Sebanyak 80% perusahaan trader gas di Indonesia tidak memiliki fasilitas infrastruktur gas alias hanya modal kertas. Hal ini karena adanya celah dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2005.

Aturan ini dibuat saat Menteri ESDM dijabat oleh Purnomo Yusgiantoro.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, di mana dalam aturan tersebut, siapa pun perusahaannya, walau tidak memiliki infrastruktur pipa gas sama sekali, boleh menjadi perusahaan pemegang izin usaha niaga gas, alias trader gas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada peraturan, yang klausulnya tidak mengharuskan memiliki infrastruktur gas," ujar Sudirman ditemui di Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (17/3/2015).

Sudirman mengatakan, aturan-aturan seperti ini akan segera diubah, agar tata kelola migas menjadi lebih baik, dan perusahaan yang mendapatkan alokasi gas, benar-benar memiliki infrastruktur gas untuk mendistribusikan ke konsumennya, baik itu ke PLN untuk pembangkit listrik, pupuk, industri, sampai rumah tangga.

"Aturan seperti itu yang harus diluruskan, kita harus menata tata kelola gas, siapa yang dapat, caranya bagaimana, sampai akhirnya kita bisa memiliki neraca gas yang dapat mengetahui antara produksi gas di mana dan yang membutuhkan gas di mana. Nantinya akan ada Peraturan Presiden yang mengatur tata kelola gas ini, akan segera keluar aturan tersebut," tutup Sudirman.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads