Aturan ini dibuat saat Menteri ESDM dijabat oleh Purnomo Yusgiantoro.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, di mana dalam aturan tersebut, siapa pun perusahaannya, walau tidak memiliki infrastruktur pipa gas sama sekali, boleh menjadi perusahaan pemegang izin usaha niaga gas, alias trader gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman mengatakan, aturan-aturan seperti ini akan segera diubah, agar tata kelola migas menjadi lebih baik, dan perusahaan yang mendapatkan alokasi gas, benar-benar memiliki infrastruktur gas untuk mendistribusikan ke konsumennya, baik itu ke PLN untuk pembangkit listrik, pupuk, industri, sampai rumah tangga.
"Aturan seperti itu yang harus diluruskan, kita harus menata tata kelola gas, siapa yang dapat, caranya bagaimana, sampai akhirnya kita bisa memiliki neraca gas yang dapat mengetahui antara produksi gas di mana dan yang membutuhkan gas di mana. Nantinya akan ada Peraturan Presiden yang mengatur tata kelola gas ini, akan segera keluar aturan tersebut," tutup Sudirman.
(rrd/dnl)











































