"Kebijakan peningkatan mandatori BBN dari 10% ke 15% ini banyak sekali implikasinya. Salah satunya penghematan devisa dari berkurangnya impor Solar," tutur Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana di acara Lauching dan Sosialisasi Pelaksanaan Mandatori B-15 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Rida mengatakan, campuran BBN 15% dapat mengurangi 5,3 juta kiloliter (kl) Solar atau setara dengan US$ 2,54 miliar (Rp 31,71 triliun). Selain hemat devisa, kebijakan ini juga menggairahkan industri dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, lanjut Rida, ada pula peningkatan penerimaan negara dari pengenaan sawit. Dengan harga sawit rata-rata US$ 146,62 per ton, bea keluar yang diterima mencapai Rp 30 triliun.
"Berkembangnya industri BBN di dalam negeri akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja dari sebelumnya BBN 10% ada sekitar 375.000 pekerja, jadi 671.250 pekerja melalui program BBN 15%," ungkap Rida.
"Tidak hanya itu, pendapatan petani kelapa sawit juga naik 32,2% dengan adanya program BBN 15% ini, serta mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 7,9 juta ton CO2," sambungnya.
(rrd/hds)











































