Apakah pemerintah ingin membuat PT Pertamina (Persero) baru? Apa tujuannya? Atau apa bedanya dengan Pertamina? Berikut penjelasan Menteri ESDM Sudirman Said, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/4/2015).
"Seperti kita ketahui, lembaga BP Migas yang sekarang SKK Migas telah dibubarkan berdasarkan Putusan Mahakamah Konstitusi (MK)," kata Sudirman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penguasaan negara pada peringkat kedua adalah, negara membuat kebijakan dan pengurusan. Dan fungsi negara dalam peringkat ketiga adalah fungsi pengaturan dan pengawasan. Pengelolaan langsung yang dimaksud di sini, baik dalam bentuk pengelolaan langsung oleh negara (organ negara) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan pertimbangan MK lainnya, dalam putusannya 3.13.3, pemerintah memiliki keleluasaan membuat regulasi, kebijakan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan atas sumber data alam migas. Dalam menjalankan penguasaan negara atas sumber daya alam migas, pemerintah melakukan tindakan pengurusan atas sumber daya alam migas dengan memberikan konsesi kepada satu atau beberapa BUMN, untuk mengelola kegiatan usaha migas pada sektor hulu.
BUMN itulah yang akan melakukan kontrak kerjasama dengan BUMD, Koperasi, Usaha Kecil, Badan Usaha Swasta, atau Bentuk Usaha Tetap. Dengan model seperti itu, seluruh aspek penguasaan negara yang menjadi amanat Pasal 33 UUD 1945 terlaksana dengan nyata.
"Atas putusan MK tersebut, maka kelembagaan pengganti BP Migas (sekarang SKK Migas), yang diusulkan pemerintah adalah BUMN Khusus," ujar Sudirman.
Nantinya, kata Sudirman, pemerintah akan memberikan izin kepada Pertamina untuk mengelola wilayah kerjanya sendiri (on operation). Lalu untuk BUMN Khusus pengganti SKK Migas, pemerintah memberikan izin untuk melakukan kontrak kerjasama dengan BUMD, koperasi, usaha kecil, badan usaha swasta, atau bentuk usaha tetap, salah satunya seperti berkontrak dengan perusahaan migas internasional.
"Bentuk BUMN Khusus ini juga telah dikonsultasikan dengan para ahli hukum, di antaranya Prof Hikmahanto Juwana, Dr. Tri Hayati, dan praktisi migas Ryad Chairil. Pendapat dari para ahli ini menyimpulkan, sebaiknya BUMN Khusus ini bukan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dan tidak tunduk pada Undang-Undang Perseroan atau BUMN, tetapi BUMN Khusus ini tunduk pada Undang-Undang Migas," jelas Sudirman.
Sudirman menegaskan, artinya nanti, pemerintah akan memberikan izin untuk mengelola blok-blok migas hanya kepada Pertamina dan BUMN Khusus ini.
"BUMN Khusus dalam mengelola blok migas bisa berkerjasama dengan BUMD, sampai perusahaan minyak internasional atau swasta. Sedangkan Pertamina diberi izin usaha hulu oleh pemerintah secara langsung untuk mengelola suatu wilayah kerja atau blok migas yang secara teknologi, permodalan, dan risiko dapat dikelola 100% oleh Pertamina," tutup Sudirman.
(rrd/dnl)