"Menurut saya, keberadaan BPH Migas masih diperlukan untuk menjadi regulator, pengawas, sekaligus wasit bagi badan usaha di hilir minyak dan gas bumi (migas) dalam menjalankan kebijakan pemerintah," ujar Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang kepada detikFinance, Jumat (10/4/2015).
Bambang mencontohkan, seperti aturan kewajiban penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) 15% bagi setiap liter solar yang dijual di Indonesia, tidak hanya di SPBU saja tetapi di industri dan sebagainya. Begitu juga kewajiban BBN 25% bagi pembangkit listrik PLN yang bermesin diesel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal lain yang membuat keberadaan BPH Migas penting, kata Bambang, masih diperlukan bila terkait penetapan harga-harga tidak terjadi kartel. BPH Migas bisa menjadi wasit antara kepentingan badan usaha, pemerintah, dan rakyat.
"Kalau alasan Menteri ESDM Sudirman Said too many cook in the kitchen. Terlalu banyak koki dalam dapur kita, koki banyak kalau menunya banyak nggak apa-apa. Tinggal pembagian tugas yang jelas, selama pembagian tugasnya nggak jelas ya tidak efektif. Saya percaya Pak Menteri ESDM sangat memahami hal tersebut. Hadis Nabi buatlah segalanya sederhana, namun jangan menjadi lebih sederhana , sehingga kehilangan makna/substansinya," tutup Bambang.
Sebelumnya menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, kondisi perizinan usaha sektor migas seperti ruang dapur yang dipenuhi terlalu banyak koki sehingga proses penyajian makanan menjadi lama dan tidak efisien.
"Too many cook in the kitchen. Terlalu banyak koki dalam dapur kita. Sehingga orang bingung menunya apa. Ini kita coba streamline, kita coba rampingkan," tutur Sudirman usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Meskipun demikian, Sudirman enggan disebut dirinya bakal 'menyunat' kewenangan BPH Migas dalam industri hilir migas nasional.
Adapun fungsi dan kewenangan baru BPH Migas akan tercantum adalam undang-undang baru hasil revisi undang-undang sebelumnya bernomor 22 tahun 2001 tentang Migasβ. Ada beberapa kemungkinan yang ditawarkan terkait keberadaan BPH Migas yang ada dalam RUU tersebut.
Kemungkinan atau opsi tersebut pun merupakan kesepakatan antara seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk BPH migas itu sendiri. Selain BPH Migas, dalam UU ini pun akan disinggung soal bentuk dan kewenangan baru BP Migas yang saat ini telah berubah menjadi SKK Migas.
"Dan saya mengatakan kepada semuanya, masing-masing pihak jangan men-sustain sendiri. Kalau memang SKK Migas ditutup terus jadi badan usaha, jadilah itu. Kalau memang BPH Migas mengecil atau berubah fungsi, ya berubah fungsi. Saya kira BPH Migas juga mengerti itu. Jadi kita tidak menyunat βperan," pungkasnya.
(rrd/dnl)











































