Lewat aturan baru yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mewajibkan agar setiap pembangunan baru gedung-gedung pemerintahan menerapkan prinsip green building atau bangunan hijau.
"Ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2012, yang merupakan upaya untuk menurunkan tingkat konsumsi energi," ujar Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PUPR Adjar Prajudi, di Kantor Pusat Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan akhir dari penerapan aturan ini adalah agar bangunan tersebut dapat memanfaatkan penerangan dari sinar matahari, dengan maksimal hingga aliran udara segar yang memadai tanpa harus menggunakan penyejuk ruangan.
"Jadi gedung itu harus menghemat penggunaan energi, air dan sumberdaya lain melalui penerapan prinsip green building ini. Sekarang udah nggak zamannya lagi gedung boros listrik, karena lampu menyala di siang hari atau menggunakan AC (air conditioner/penyejuk ruangan) berlebihan," pungkas dia.
Aturan ini tentu tidak akan bisa berjalan bila hanya dilakukan sendirian oleh kementerian yang bertanggung jawab pada pembangunan infrastruktur dan perumahan di tanah air tersebut. Untuk itu, hari ini dilakukan sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau tersebut.
Sasaran sosilaisasi ada pemerintah daerah dan juga perwakilan-perwakilan kantor kementerian dan lembaga negara lainnya, agar menerapkan pola pembangunan ini dalam setiap program pembangunan baru gedung perkantoran pemerintahan.
"Implementasi aturan ini tentu tidak bisa dilakukan Kementerian PUPR sendiri. Perlu peran aktif berbagai pihak agar dapat diselenggarakan dan direalisasikan," ujar dia.
Selain menekankan wajibnya penerapan prinsip green building, dalam aturan ini juga dibahas tentang pengawasan atas pelaksanaan pembangunan gedung baru oleh instansi dan lembaga negara.
"Dalam peraturan ini akan ditonjolkan peran pemerintah daerah sebagai pembina penyelenggaraan bangunan hijau di daerahnya khusunya dalam pemeriksaan dan sertifikasi gedung hijau. Agar selama proses pembangunan bisa benar-benar diawasi penerapan konsep gedung hijau seperti yang ditetapkan dalam aturan," sebutnya.
Penerapan Gedung Hijau di tengah masyarakat sebenarnya bisa dilihat dari berbagai bangunan bandara-bandara baru saat ini, seperti Bandara Sepinggan-Balikpapan, dan Bandara Mutiara SIS Al Jufri-Palu.
Pada bangunan ini terdapat banyak bukaan berupa jendela-jendela berukuran lebar yang memungkinkan sinar matahari di siang hari bisa masuk ke dalam bangunan. Hasilnya, penggunaan cahaya lampu untuk penerangan bisa dikurangi. Dengan cara ini penggunaan energi listrik bisa dikurangi.
Penerapan green building lainnya bisa dijumpai pada beberapa bangunan lain hingga lampu penerangan jalan di Jalan Tol dan Jalan-jalan nasional yang dilengkapi panel matahari atau solar cell. Sehingga, lampu penerangan ini bisa beroperasi dengan energi mandiri yang diperolehnya sendiri dari sinarmatahari di siang hari.
"Masih banyak lagi contohnya. Tentu kita harapkan kedepannya setiap gedung pemerintahan yang dibangun bisa menerapkan pola-pola seperti itu agar semakin hemat energi," pungkas dia.
(dna/rrd)