Hal tersebut ia ungkapkan di acara Indonesia Petroleum Association (IPA) The 39th IPA Convention dan Exhibition, yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (21/5/2015).
"Saya urusin migas 6 bulan, duduk belajar di migas, pertama kejatuhan L/C (letter of credit) pusing bukan main. Lihat lain, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) ekplorasi gimana? Kemudian Urusan pengadilan pajak, PPN. Dari pengalam itu, terus mana urusan migas yang harus saya urus?" kata Amien.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan sempat mewajibkan ekspor migas wajib menggunakan L/C, kebijakan ini menghambat penjualan migas ke luar negeri. Kemudian Kementerian Keuangan sempat berencana mengenakan pajak PBB untuk eksplorasi, hal ini menghemat perusahaan migas, karena masih cari migas dan belum dapat hasil sudah harus bayar pajak tinggi.
Urusan-urusan tersebut, kata Amien, seharusnya sudah tidak ditangani oleh SKK Migas, karena tugas SKK Migas lebih di sektor hulu migas, terutama mengurusi pengeboran dan produksi minyak dan gas bumi nasional.
"Indonesia belum sebagai negara maju. Banyak diurus bukan urusannya. SKK Migas banyak yang diurus macem-macem," ujarnya.
Pengalaman lain terkait masalah perizinan. Amien membenarkan, ada sekitar 341 izin yang ada di 17 institusi pemerintahan untuk proses ekplorasi migas. Izin-izin tersebut, menurutnya, banyak yang menghambat program peningkatan lifting minyak nasional, sehingga secara perlahan proses perizinan mulai dialihkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Dari Kementerian ESDM, ada yang sudah diperbaiki, dan diserahkan ke BKPM. Namun SKK Migas lihat lebih bayak lihat kabupaten kota dan provinsi (Pemda). Di sana teman-teman Pemda belum paham business oil and gas. Expect mereka beda dengan yang apa kita deliver," ujarnya
(Feby Dwi Sutianto/Rista Rama Dhany)











































