"Rapat dengar pendapat dengan Pertamina menghasilkan beberapa kesimpulan," kata Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, yang membacakan hasil kesimpulan rapat, Rabu (27/5/2015).
Hasil kesimpulan rapat yakni:
1. βKomisi VII DPR RI meminta Dirut Pertamina (Persero) untuk menyampaikan roadmap rencana pengelolaan wilayah kerja, yang akan berakhir kontrak kerjasamanya selambat-lambatnya 30 hari kerja dari hari ini.
2. Komisi VII DPR RI mendukung PT Pertamina (Persero) untuk mengelola Blok Mahakam dan Wilayah Kerja Migas Lain yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, dengan catat PT Pertamina Persero menyiapkan langkah strategis dan melakukan upaya maksimal agar tidak terjadi penurunan produksi.
3. Komisi VII DPR RI Mendorong PT Pertamina (Persero) untuk masuk lebih awal dalam masa transisi sebelum kontrak kerjasama pengelolaan wilayah kerja berakhir, agar peralihan pengelolaan wilayah kerja berlangsung dengan baik.
4. Komisi VII DPR RI mendorong PT Pertamina (Persero) agar lebih aktif untuk melakukan peningkatan pengelolaan wilayah kerja migas baik dalam negeri maupun luar negeri.
5. Dengan banyaknya Kontrak Kerjasama yang akan berakhir maka, Komisi VII DPR RI berpendapat bahwa Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, agar memberikan keberpihakan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhirβ kontraknya ke pada PT Pertamina (Persero) secara jelas.
6. Komisi VII DPR RI mendukung PT Pertamina (Persero) untuk membentuk holding BUMN migas.
7. Komisi VII DPR RI mendukung PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN Bidang Energi untuk segera merealisasikan visi misi secara sistematis dan terencana sebagai perusahaan migas kelas dunia.
Sampai rapat berakhir, Direktur Jenderal Migas, Kementerian ESDM Wiratmaja Puja yang meninggalkan rapat karena anggota Komisi VII DPR meminta, Wirat menunjukkan lebih dulu Surat Keputusan Presiden terkait pengangkatannya, belum kembali.
Wirat meninggalkan ruangan untuk menemui Menteri ESDM Sudirman Said, dengan meminta salinan Surat Keppres tersebut.
(Rista Rama Dhany/Wahyu Daniel)











































