Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, agar kualitas pembangkit listrik pada 35.000 MW tidak bernasib seperti program 10.000 MW, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015.
"Dalam aturan tersebut, PLN bisa menunjuk langsung pihak Independent Power Producer (IPP) atau kontraktor listrik. Pendekatannya adalah kemampuan teknis dan finansial harus dilihat. Satu saja nggak lulus, tidak bisa maju (bangun pembangkit)," kata Jarman, ditemui di Pelabuhan Nelayan Nusantara Kejawanan, Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/6/2015).
Jarman mengatakan, bila secara kemampuan teknis dan keuangan telah lolos, artinya kemampuan teknologi pembangkit yang digunakan tidak akan jadi masalah.
"Jadi nggak akan terjadi kejadian kayak dulu (banyak yang rusak). Kuncinya adalah lulus financial dulu, apakah investornya dari China sekalipun," katanya.
Terkait perkembangan proyek 35.000 MW yang diperkirakan memakan biaya investasi Rp 1.100- 1.200 triliun, Jarman mengatakan, sampai saat ini semuanya dalam proses lelang dari PT PLN (Persero).
"Sedang berjalan, kan sebagian sedang ditandatangani pengadaannya, sebagian lagi masih proses pengadaannya, masih sesuai dengan jadwal. Paling tidak separuh yang dari target 35.000 MW sudah harus selesai tanda tangan di tahun ini," tutup Jarman.
(Rista Rama Dhany/Angga Aliya)











































