Lewat kesepakatan tersebut, Freeport dapat memperpanjang masa penambangannya di Papua lebih lama lagi. Kontrak Freeport di tambang emas Papua akan habis 2021.
"Hari ini , pihak Freeport merespons permintaan pemerintah. Setuju ubah pola kerja kontrak karya jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015).
Dengan kesepakatan ini, kata Dadan, Freeport dan pemerintah tinggal menyelesaikan dua kesepakatan lagi, dari 6 poin renegosiasi kontrak.
"Ini milestone penting. Ini kelanjutan operasi. Banyak hal. Yakni 6 butir didalamnya. Jadi tinggal 2 aspek dari 6 aspek yang difinalisasi. Tinggal aspek fiskal dengan Kementerian Keuangan, dan kemudian aspek hukum yakni kelanjutan operasi. Aspek divestasi saham, lokal konten, smelter, wilayah operasi. Sudah disepakati beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Seperti diketahui, kontrak Freeport yang berakhir pada 2021, namun ketika ingin mengajukan perpanjangan, baru dapat dilakukan pada 2019. Hal tersebut seperti tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batu bara. Di mana dalam aturan tersebut, perpanjangan baru dapat dilakukan minimal dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Dengan kontrak karya Freeport diubah jadi IUPK, pemerintah dapat memberikan izin pengelolaan tambang ke Freeport segera, tanpa harus menunggu 2019, atau 2 tahun sebelum kontrak habis seperti yang diatur dalam UU Mineral dan Batu Bara Tahun 2009.
Freeport sendiri butuh kepastian perpanjangan kontrak secepatnya, karena perusahaan asal Amerika Serikat ini menyiapkan puluhan miliar dolar, untuk mengembangkan tambang bawah tanah dan membangun pabrik pemurnian (smelter).
(rrd/dnl)











































