Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, bila menerapkan rezim Kontrak Karya, posisi Freeport dengan Pemerintah Indonesia sama. Freeport bisa leluasa menolak aturan dari pemerintah misalnya naiknya besaran royalti, bila tidak diatur dalam kontrak. Tapi bila menggunakan rezim IUPK, maka Freeport harus tunduk terhadap apa pun peraturan yang diterbitkan pemerintah.
"Kalau Kontrak Karya, posisi Freeport sebagai PMA (Penanaman Modal Asing) setara antara negara dan investor. Kontrak Karya itu sifatnya kuat," kata Dadan ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/62015).
Dadan menambahkan, bila menggunakan rezim IUPK, maka posisi pemerintah lebih kuat, karena pemerintah yang menerbitkan izin tersebut. Bahkan, pemerintah bisa saja mencabut izin Freeport sewaktu-waktu bila perusahaan asal Amerika Serikat itu melanggar aturan.
"Izin kan kapan-kapan bisa dicabut," katanya.
Ia mengakui, dengan diubahnya kontrak Freeport jadi IUPK, maka Freeport dapat diizinkan menambang tembaga dan emas di Papua lebih lama lagi, yakni selama 20 tahun lagi.
"Terhitung sejak IUPK disetujui, maka perpanjangan 20 tahun," tutup Dadan.
(rrd/dnl)











































