Pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) sedang menyiapkan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur tata kelola gas di dalam negeri. Ini untuk menertibkan pasar gas yang banyak dikuasai makelar tidak bermodal.
Demikian disampaikan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2015).
"Akan ada Perpres tentang tata kelola gas, ini yang sedikit banyak menyelesaikan fungsi perantara dalam mata rantai gas. Ada 60 trader (pedagang/makelar), yang punya infrastruktur hanya 15. Dengan peraturan ini yang tidak punya infrastruktur harus ditertibkan," tutur Sudirman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan JCC (Japanese Crude Cocktail) cukup besar, impor Jepang dari seluruh dunia cukup besar. Jadi digunakan referensi harga yang paling dekatnya JCC. Kenapa tidak coba yang lain? Analisa kami, pilihan lain belum memungkinkan, tapi perlu kajian mendalam. Misal ICP (harga minyak Indonesia) sebagai referensi," kata Zikrullah.
Soal infrastruktur, pemerintah ingin menertibkan makelar gas yang hanya menjual tanpa mau membangun infrastruktur. Padahal infrastruktur ini penting sehingga penyaluran gas di seluruh negeri bisa merata. Karena infrastruktur gas yang lambat berkembang, masih banyak daerah yang belum bisa dialiri gas dengan maksimal.
(dnl/rrd)











































