"Saya dengan tegas menolak porsi yang membatasi kepemilikan kita hanya 10%," tegas Awang ditemui di Hotel Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (25/6/2015).
Awang bahkan menuntut daerahnya menguasai sedikitnya 15% saham di Blok Mahakam yang akan dimulai pada 1 Januari 2018. Saat ini Blok Mahakam masih dikelola oleh Total E&P Indonesie, perusahaan asal Prancis, dan Inpex Corporation, perusahaan asal Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awang menegaskan pemerintah pusat harusnya mendahulukan porsi pemerintah daerah dahulu, sebelum menawarkan porsi saham ke perusahana lain, apalagi perusahaan asing.
"Harusnya pemerintah daerah dulu yang didahulukan mendapatkan manfaat dari potensi minyak dan gas bumi. Kalau daerah sudah dapat manfaat maksimal, barulah NKRI secara keseluruhan yang dapat. Prioritaskan lah daerah penghasil dulu," katanya.
"Kami sudah ambil keputusan, kami tidak akan pernah mundur semilimeter pun dari keputusan yang saya ambil," tegasnya.
Namun, yang patut diketahui, investasi migas adalah investasi yang tinggi risiko dan tinggi modal. Pertamina saja berencana mengeluarkan investasi untuk mengelola Blok Mahakam US$ 2,5 miliar per tahun untuk mengelola Blok Mahakam.
Artinya bila Pemprov Kaltim punya saham 10% di Blok Mahakam, BUMD yang ditunjuk harus menyediakan 10% dari US$ 2,5 miliar per tahun atau sekitar US$ 250 juta, bila dirupiahkan Rp 3,2 triliun/tahun (kurs Rp 13.000).
Adakah BUMD atau APBD sebanyak itu? Patut dikhawatirkan, Pemda justu menjual saham tersebut ke pihak swasta atau bahkan ke investor asing. Yang ujungnya manfaat migas dari Blok Mahakam justru tidak dirasakan maksimal oleh rakyat di daerah.
(rrd/hen)











































