Berdasarkan bahan persentase Freeport Indonesia di Komisi VII DPR, yang dikutip detikFinance, Senin (6/7/2015), Freeport memaparkan 6 isu strategis renegosiasi kontrak karya Freeport.
Salah satunya terkait perpanjangan operasi pertambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepastian perpanjangan kontrak ini berkaitan dengan investasi Freeport di tambang bawah tanah (underground) yang telah dikeluarkan sebanyak US$ 4 miliar dari rencana investasi tambang underground US$ 15 miliar dan investasi ekspansi smelter US$ 2,3 miliar.
Permintaan kepastian perpanjangan kontrak tersebut, sejalan dengan dipenuhinya permintaan pemerintah pusat yang tertuang dalam renegosiasi kontrak, yakni:
1. Luas Wilayah
Bersedia mengurangi wilayah kontrak karya dari 212.950 hektar menjadi 90.360 hektar. Termasuk melepas Blok Wabu dengan sumber daya 4.3 juta ton dan kadar emas 2,47 gram/ton. Total biaya eksplorasi US$ 167 juta.
2. Memenuhi penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri
Freeport bersedia membeli barang dalam negeri dengan persentase 71%, pembelian jasa dalam negeri hingga 90%. Dari tenaga kerja Freeport Indonesia sebanyak 30.000 terdiri dari 72% tenaga kerja Indonesia, 26% tenaga kerja dari Papua, sisanya hanya 2% dari tenaga kerja asing.
3. Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri
Mengembangkan kapasitas smelter untuk mengolah konsentrat dari 1 juta menjadi 3 juta ton per tahun.
Freeport juga membangun pabrik pemurnian anoda slime yang menghasilkan logam emas dan perak.
4. Divestasi
Freeport bersedia meningkatkan kepemilikan saham Indonesia dari sebelumnya 9,36% menjadi 30% termasuk melalui IPO.
5. Penerimaan Negara
Freeport bersedia meningkatkan pembayaran royalti:
- Tembaga dari 3,5% meningkat jadi 4%
- Emas dari 1% menjadi 3,75%
- Perak dari 1% menjadi 3,25%
Selain itu bersedia meningkatkan pembayaran PBB, PNBP, Pajak Daerah sampai dengan maksimal 2 kali lipat dari ketentuan kontrak karya.
(rrd/dnl)











































