"Sebenarnya tahun lalu sudah ada Permen ESDM yang mematok harga tarif listrik panas bumi. Dengan tarif yang ditentukan tersebut sudah cocok, itu swasta bisa masuk," kata Indroyono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2014, harga patokan tertinggi pembelian listrik dari PLTP oleh PT PLN (Persero), bila proyek listriknya beroperasi atau commercial operation date (COD) pada Tahun:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- 2015, tarif dari US$ 11,8-US$ 25,4 per kWh
- 2016, tarif listrik US$ 12,2-US$ 25,8 per kWh
- 2017, tarif dari US$ 12,6-US$ 26,2 per kWh
- 2018, tarif US$ 13-US$ 26,2 per kWh
- 2019, tarif US$ 13,4-US$ 27 per kWh
- 2020, tarif US$ 13,8-US$ 27,4 per kWh
- 2021, tarif US$ 14,2-US$ 27,8 per kWh
- 2022, tarif US$ 14,2-US$ 28,3 per kWh
- 2023, tarif US$ 15-US$ 28,7 per kWh
- 2024, tarif US$ 15,5-US$ 29,2 per kWh
- 2025, tarif US$ 15,9-US$ 29,6 per kWh.
"Karena kalau harganya batubara hanya US$ 4-5 sen/kWh. Tapi kan emisi polusinya gede," ujarnya.
Menurutnya, energi panas bumi akan menjadi prioritas pemerintah dalam tahun depan dan selanjutnya. Termasuk juga di dalamnya energi angin, matahari, biomas dan lainnya.
"Jadi permintaan presiden adalah angin, panas bumi, biomas, surya. Harus didorong. Karena dr potensi 28 ribu mw baru terpakai 5%," terang Indroyono.
(mkl/rrd)











































