Aturan BBN Diubah, Harga Biodiesel Jadi Lebih Murah

Aturan BBN Diubah, Harga Biodiesel Jadi Lebih Murah

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 13 Jul 2015 13:02 WIB
Jakarta - Menteri ESDM Sudirman Said telah merevisi penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk bahan bakar nabati (BBN) atau biofuel. Revisi telah mengubah harga biodiesel jauh lebih murah dari sebelumnya sehingga bersaing dengan solar impor.

Keputusan Menteri ESDM yang baru Nomor Nomor 0726 K/12/MEM/2015 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang Dicampurkan ke dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Aturan tersebut sebagai revisi dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 3239 K/12/MEM/2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan yang baru ini, memuat beberapa ketentuan:

Pertama, Harga Indeks Pasar (HIP) jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam solar subsidi, didasarkan pada harga publikasi Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara untuk CPO unit Belawan dan Dumai rata-rata periode 1 (satu) bulan sebelumnya tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, ditambah besaran konversi CPO menjadi Biodiesel sebesar US$ 125 per metrik ton dengan faktor konversi sebesar 870 kg/m3, serta ditambah ongkos angkut dengan besaran maksimal untuk masing-masing titik serah.

Dalam aturan sebelumnya, penetapan harga HIP BBN didasarkan pada Harga Patokan Ekspor CPO yang ditetapkan Menteri Perdagangan periode 1 bulan sebelumnya, ditambah besaran konversi CPO menjadi biodiesel sebesar US$ 188/MT, dengan faktor konversi sebesar 870 kg/m3.

Kedua, HIP BBN jenis Bioetanol yang dicampurkan ke dalam solar Khusus Penugasan, didasarkan pada Harga publikasi Argus untuk Ethanol FOB Thailand rata-rata periode 1 bulan sebelumnya, ditambah 14% indeks penyeimbang produksi dalam negeri dengan faktor konversi sebesar 788 kg/m3. (Tetap sama dengan aturan sebelumnya)

Ketiga, besaran HIP BBN sebagaimana tersebut di atas ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE. (tetap sama)

"Dengan aturan baru HIP BBN ini, akan menjadi insentif bagi penyediaan BBN di dalam negeri. Sehingga diharapkan manfaat implementasi BBN terhadap perekonomian nasional berupa penghematan devisa, peningkatan penyerapan tenaga kerja, peningkatan komoditas bahan baku BBN, serta ketahanan energi nasional dapat secara langsung dirasakan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam keterangannya, Senin (13/7/2015).

Sementara, dasar pertimbangan penggunaan basis harga publikasi Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara untuk CPO spot Belawan dan Dumai, atau tidak lagi berdasarkan harga patokan ekspor CPO dari Mendang, karena dapat mencerminkan kondisi riil pasar harga CPO di dalam negeri.

Dadan mengatakan, memang dengan besaran konversi CPO menjadi sebesar US$ 125/MT sebelumnya 188/MT atas mempertimbangkan kebijakan ekonomi makro saat ini, keuntungan yang didapat produsen makin berkurang, namun jumlah volume yang bisa diserap misalnya oleh Pertamina makin besar, sehingga keuntungan yang didapat juga akan meningkat.

"Dampaknya akan membuat harga biodiesel jadi lebih murah. Dan, serapan CPO ke dalam negeri making bertambah banyak, sehingga ujungnya diharapkan harga sawit untuk ekspor juga meningkat," tutup Dadan.

Seperti diketahui, pemerintah tahun ini menetapkan mandatori BBN 15% (solar dicampur bahan bakar nabati (FAME) 15%). Tahun depan pemerintah berencana untuk meningkatkan mandatorinya menjadi BBN 20%.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads