Aturan tersebut yakni, Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan kapasitas sampai dengan 10 megawatt (MW) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero). Permen ESDM tersebut diteken pada tanggal 29 Juni 2015 oleh Menteri ESDM, Sudirman Said dan masuk dalam Lembaran Negara pada tanggal yang sama.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Maritje Hutapea mengungkapkan, aturan sebelumnya Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2014 banyak broker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan aturan yang baru tersebut kata Maritje, para broker tersebut tidak akan bisa bermain proyek PLTA lagi, karena setiap proyek PLTA, investor wajib memberikan uang jaminan sebesar 5% dari nilai proyek.
"Jadi misal total investasi PLTA misalnya Rp 30 miliar, jadi 5% dari Rp 30 miliar itu wajib ditaruh di bank melalui rekening bersama antara pengembang dan pemerintah. Tapi itu bukan milik pemerintah, tapi itu hanya jaminan saja," kata Maritje.
Ia mengungkapkan, uang jaminan tersebut akan dikembalikan bila proyek PLTA-nya sudah memiliki Usaha Penunjang Tenaga Listrik (UPTL).
"Begitu dia dapat UPTL dia boleh mengajukan permohonan untuk itu (uang jaminan) dicairkan," katanya.
Bagaimana bila investor tak merealisasikan proyeknya?
"Maka uang jaminan tersebut masuk ke kas negara. Ada ketentuannya. Ini untuk mendidik developer kita agar memiliki komitmen, dan ini juga sebenarnya berdasarkan pengalaman di masa lalu," tutupnya.
(rrd/dnl)











































