PLN Bakal Beri Denda Rumah Besar Tapi Listriknya Masih Disubsidi

PLN Bakal Beri Denda Rumah Besar Tapi Listriknya Masih Disubsidi

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Rabu, 22 Jul 2015 13:30 WIB
PLN Bakal Beri Denda Rumah Besar Tapi Listriknya Masih Disubsidi
Jakarta - PT PLN (Persero) akan melakukan pengecekan ke rumah-rumah pelanggannya, terutama rumah besar atau kaya tetapi meteran listriknya masih menggunakan meteran golongan listrik 450 dan 900 volt ampere (VA). Di mana golongan listrik tersebut tarif listriknya murah karena masih disubsidi negara.

"Mereka orang-orang yang sangat mampu dan sangat tidak layak mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga kita akan kembalikan subsdi itu kepada orang miskin. Siapa orang miskin itu? Berdasarkan data pemerintah ada 15,5 juta orang miskin," kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir saat ditemui usai halal bi halal di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).

Melihat hal ini, PLN akan melakukan pengecekan meteran setiap rumah satu per satu hingga kurun waktu 2 tahun ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan lakukan pemeriksanan dan evaluasi rumah-rumah orang mampu yang masih gunakan subsdi secara besar-besaran. Pemeriksanan akan dilakukan secara detail, dalam waktu 1-2 tahun ke depan," kata Sofyan.

Bila hasil pemeriksaan menunjukkan terjadi pelanggaran alias menggunakan meteran listrik bersubsidi, maka PLN akan melakukan beberapa langkah seperti somasi, denda hingga penggantian meteran.

"Meteran akan diganti dengan meteran tarif yang normal. Tarif normalnya akan dilakukan satu per satu rumah, kalau mereka sudah diultimatum mungkin mereka akan kami denda," ujarnya.

Seperti diketahui, pelanggan PLN yang tercatat sebagai golongan yang disubsidi yakni 450-900 VA berjumlah 44 juta pelanggan, padahal data orang miskin di Indonesia hanya sebanyak 15 juta jiwa. Artinya sebagian besar pelanggan PLN golongan 450 dan 900 VA tidak layak untuk disubsidi listrik.

(feb/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads