"Harga BBM kan bukan berdasarkan harga harian crude oil (harga minyak mentah)," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja kepada detikFinance, Selasa (18/8/2015).
Wiratmaja mengatakan, mekanisme penetapan harga BBM khususnya premium dan solar sudah ada ketentuannya, bahkan pemerintah sudah mengikuti rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan sudah mengikuti rekomendasi DPR, dievaluasi per 3-6 bulan," ucapnya.
Wiratmaja menambahkan, pemerintah sudah sangat transparan terkait penetapan harga BBM termasuk premium. Formula menentukan harga BBM sudah dibuka ke masyarakat. Sehingga masyarakat bisa menghitung sendiri berapa sebenarnya harga BBM seharusnya dijual di SPBU.
"Formulanya kan sudah dibuka secara transparan. Semua orang bisa menghitung," tutupnya.
Seperti diketahui, untuk rumus perhitungan premium terdiri dari Harga Indeks Pasar BBM (MOPS/Mean of Plats Singapore) dalam perode bulan sebelumnya. Lalu ditambah alpa BBM dengan rumus (3,92% x HIP), ditambah biaya distribusi 2%, lalu ditambah PPN 10% dan PBBKB 5%.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan harga Premium dan Solar, walaupun saat ini harga minyak dunia mengalami tren penurunan harga.
Salah satu alasannya, karena sepanjang awal tahun hingga Juli atau Semester I-2015, Pertamina harus menanggung kerugian sekitar Rp 12 triliun dalam penjualan BBM. Karena ketika harga minyak dunia naik, pemerintah tidak menaikkan harga BBM.
Jadi, dengan saat ini harga minyak turun pemerintah tidak menurunkan harga, sebagai kebijakan kompensasi dari kerugian yang dialami Pertamina.
(rrd/hen)











































