Pemerintah Tunjuk Pertamina Operasikan Kilang TPPI

Pemerintah Tunjuk Pertamina Operasikan Kilang TPPI

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 20 Agu 2015 20:11 WIB
Tuban Petro
Jakarta - Pemerintah telah memutuskan bahwa kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) segera beroperasi. PT Pertamina (persero) ditunjuk sebagai perusahaan yang bertugas sebagai operator kilang di Tuban, Jawa Timur tersebut.

‎"Kita putuskan pokoknya harus kembali ke negara untuk dikelola oleh Pertamina," ungkap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) usai rapat koordinasi dengan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Kapolri Badrodin Haiti di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (20/8/2015)

Menurut JK‎, perusahaan pelat merah tersebut memiliki kapabilitas untuk mengoperasikan kilan tersebut. Bahkan tanpa harus menggandeng pihak swasta lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak‎ (usah dengan investor lain). Pertamina sanggup dengan modal sendiri. Tidak ada persoalan," jelasnya.

‎Seperti diketahui saat ini pemegang saham TPPI adalah Pertamina 26%, Kementerian Keuangan sebesar 25%, Agro Capital BV dan Agro Global Holdings BV sebanyak 22% dan 2% dimiliki Sojitz dan Itochu.

Terkait dengan persoalan hukum yang ada di TPPI, JK memastikan akan tetap berjalan. Namun di sisi lain diharapkan tidak menganggu operasional dari kilang.

"Pokoknya perdata ya diatur secara perdata, kebijakan diatur secara UU admini‎strasi pemerintahan. Pengelolaan (kilang) tetap jalan," tukasnya.

Seperti diketahui, saham Pertamina di TPPI mencapai 26,61%. TPPI sendiri memiliki utang cukup besar ke Pertamina yakni mencapai US$ 371 juta.

"Utang TPPI kurang lebih US$ 371 juta. Sedangkan saham Pertamina di TPPI mencapai 26,61% setelah restrukturisasi," kata Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman beberapa waktu lalu.

Dulu, Pertamina menjadi pelanggan setia TPPI. Pertamina membeli produk mulai dari bensin atau mogas hingga elpiji. Utang sebesar US$ 371 juta tersebut muncul akibat tidak dikirimnya mogas dan produk olahan lainnya yang merupakan pesanan Pertamina sesuai yang disepakati dalam kontrak.

(mkl/rrd)

Hide Ads