Ini yang Ditakutkan Pejabat PLN Ketika Ambil Keputusan Proyek

Ini yang Ditakutkan Pejabat PLN Ketika Ambil Keputusan Proyek

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 03 Sep 2015 20:18 WIB
Ini yang Ditakutkan Pejabat PLN Ketika Ambil Keputusan Proyek
Jakarta - Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan, Kapolri, dan Jaksa Agung sudah memberikan garansi kepada pejabat PT PLN (Persero) yang mendapat tugas menggarap proyek listrik 35.000 megawatt (MW), tidak akan dikriminalisasi, selama keputusannya benar.

Namun pejabat PLN masih ada ketakutan dalam pengambilan keputusan, yakni dalam hal pembebasan lahan. Kadang pemilik lahan yang lahannya ingin dibebaskan PLN untuk proyek listrik, sering mematok harga yang tak masuk akal.

"Nggak, kita nggak takut dengan masalah penunjukan langsung atau pemilihan langsung dalam tender. Dalam arti kata begini, bahwa kendala paling utama adalah masalah pembebasan lahan," kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir, ditemui usai rapat dengan Menko Polhukam, Kapolri, dan Jaksa Agung, di Kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan mencontohkan, misalkan ada 150 tiang yang harus dibebaskan, ternyata ada 3 tiang yang harga tanahnya tidak masuk akal. Sehingga tiang yang sudah dibebaskan menjadi percuma, karena ada beberapa tiang yang belum bisa dibebaskan, dan membuat proyek listrik molor sangat lama. Masalah pembebasan lahan di atas harga batas atas menjadi kekhawatiran para pegawai PLN.

"Coba nanti bapak saya temui orangnya. Apakah ada unsur kesengajaan untuk mengganggu proyek nasional. Kalau memang tidak terjadi, memang murni karena ada bangunannya bagus sehingga harga pembebasannya lebih tinggi, maka kami harus membeli tapi dilengkapi dengan opini hukum dari aparat," jelas Sofyan.

Walau ada jaminan dari aparat hukum, namun Sofyan mengungkapkan, tidak ada payung hukum perlindungan bagi pegawai PLN dalam menjalankan penugasan proyek 35.000 MW, seperti Peraturan Presiden.

"Kan kita harus lihat. Waktu keputusan itu diambil kita mendiskusikannya bersama-sama dengan aparat. Dari kejaksaan dan kepolisian memang payung hukum secara aturan tidak ada. Tapi kan dalam keputusan detil kan itu tercantum bahwa ada opini hukum yang menyertai, kenapa kita mengambil keputusan itu," ungkapnya.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads