Namun pejabat PLN masih ada ketakutan dalam pengambilan keputusan, yakni dalam hal pembebasan lahan. Kadang pemilik lahan yang lahannya ingin dibebaskan PLN untuk proyek listrik, sering mematok harga yang tak masuk akal.
"Nggak, kita nggak takut dengan masalah penunjukan langsung atau pemilihan langsung dalam tender. Dalam arti kata begini, bahwa kendala paling utama adalah masalah pembebasan lahan," kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir, ditemui usai rapat dengan Menko Polhukam, Kapolri, dan Jaksa Agung, di Kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Coba nanti bapak saya temui orangnya. Apakah ada unsur kesengajaan untuk mengganggu proyek nasional. Kalau memang tidak terjadi, memang murni karena ada bangunannya bagus sehingga harga pembebasannya lebih tinggi, maka kami harus membeli tapi dilengkapi dengan opini hukum dari aparat," jelas Sofyan.
Walau ada jaminan dari aparat hukum, namun Sofyan mengungkapkan, tidak ada payung hukum perlindungan bagi pegawai PLN dalam menjalankan penugasan proyek 35.000 MW, seperti Peraturan Presiden.
"Kan kita harus lihat. Waktu keputusan itu diambil kita mendiskusikannya bersama-sama dengan aparat. Dari kejaksaan dan kepolisian memang payung hukum secara aturan tidak ada. Tapi kan dalam keputusan detil kan itu tercantum bahwa ada opini hukum yang menyertai, kenapa kita mengambil keputusan itu," ungkapnya.
(rrd/hen)











































