Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menuturkan, perusahaan-perusahaan migas yang beroperasi di lepas pantai Indonesia tetap dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meski melakukan pengeboran minyak di lautan. Akibat pengenaan pajak yang dinilai tak masuk akal ini, beberapa perusahaan migas asing yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memilih 'cabut' dari Indonesia.
"Niko Resources akhirnya sekarang cabut. Kejadian yang kemarin itu di offshore," ujar Kepala Bagian Humas SKK Migas, Elan Biantoro, dalam Media Gathering Total E&P di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (5/9/2015).
Elan menuturkan, Niko Resources dikenai PBB hingga ratusan juta dolar untuk ladang migas yang mereka kelola di lepas pantai alias laut. Akhirnya perusahaan migas asal Kanada itu pun memilih hengkang dari Indonesia. "Mereka isi form, mereka tulis luas eksplorasinya 5.000 ha, kena jutaan dolar lah," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satu perusahaan Amerika Serikat, dia itu investor yang bagus, yang kinerjanya bagus, spendingnya besar. Ada satu sumur dia mengebor US$ 200 juta," ucapnya.
Kontraktor tersebut hanya 5 tahun bertahan di Indonesia, dan segera angkat kaki karena banyaknya perizinan dan hambatan-hambatan non teknis untuk mencari minyak di Indonesia.
"Tadinya dia menganggap Indonesia tempat investasi yang sangat menjanjikan. Begitu masuk, dia bekerja 2010-2015, dia pusing mengurusi hal-hal non teknis. Sampai ada anak buahnya yang urusan pengadilan, dituntut sama kelompok yang mengembangbiakan ikan arwana, sekarang dia mencari prioritas baru di negara lain," Elan membeberkan.
Pihaknya mengaku prihatin dengan kondisi ini. Banyak sekali hambatan non teknis, padahal Indonesia membutuhkan kehadiran kontraktor-kontraktor asing untuk meningkatkan produksi migas. Jika produksi migas minim, akhirnya Indonesia sendiri yang rugi karena mau tak mau harus mengimpor migas lebih banyak. "Mari kita perbaiki, hambatan non teknis harus kita kurangi," tandasnya.
(dnl/dnl)











































