Beli Pulsa Listrik Juga Kena Bea Materai Rp 3.000-Rp 6.000

Beli Pulsa Listrik Juga Kena Bea Materai Rp 3.000-Rp 6.000

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2015 10:35 WIB
Jakarta -

Ketika membeli pulsa listrik prabayar (token), pelanggan PT PLN (Persero) dikenakan biaya administrasi bank dan Penerangan Jalan Umum (PJU). Tapi kadang pelanggan juga dikenakan biaya materai.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan, besaran biaya materai dikenakan Rp 3.000-Rp 6.000 per transaksi pembelian.

Berikut penjelasan Benny kepada detikFinance, Selasa (8/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, tidak semua transaksi pembelian pulsa listrik dikenakan bea materi.

Kedua, bea materai dikenakan untuk transaksi pembelian pulsa listrik lebih dari Rp 250.000. Jadi bila pembelian pulsa listrik di bawah Rp 250.000 tidak kena bea materai.

Ketiga, pembelian pulsa listrik Rp 250.000-Rp 1.000.000 akan dikenakan bea materai Rp 3.000 per transaksi pembelian.

Keempat, pembelian pulsa listrik Rp 1.000.000 ke atas akan dikenakan bea materai Rp 6.000 per transaksi pembelian.

Apa dasarnya pengenaan materai tersebut?

Besaran bea materai tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarannya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan bea Materai.

Bea materai ini merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas penerimaan negara di Kementerian Keuangan.

(rrd/dnl)

Hide Ads