Mau Hitung Pulsa Listrik Anda, Ini Daftar Tarifnya

Mau Hitung Pulsa Listrik Anda, Ini Daftar Tarifnya

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2015 11:42 WIB
Jakarta - Bagi sebagian masyarakat masih banyak yang bingung menghitung pulsa listrik yang dibelinya, apalagi ada kabar ada permainan mafia di pulsa listrik. Dari pada bingung yuk hitung masing-masing pulsa listrik di rumah Anda di sesuaikan dengan golongan tarifnya.

Setiap rumah, kantor, hotel, pabrik yang menjadi pelanggan PT PLN (Persero) memiliki golongan listrik yang berbeda-beda. Berikut beberapa golongan listrik yang umum di masyarakat, seperti dikutip di situs PLN, Selasa (8/9/2015).

  • R, artinya golongan rumah tangga.
  • B, artinya golongan bisnis.
  • I, artinya golongan industri
Berikut daftar tarifnya pada September ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • R-1/TR (Tegangan Rendah) 450 VA (volt ampere), tarifnya Rp 415/kWh (kilo Watt Hour)
  • R-1/TR 900 VA Rp, tarifnya Rp 605/kWh
  • R-1/TR 1.300 VA, tarifnya Rp 1.352/kWh
  • R-1/TR 2.200 VA, tarifnya Rp 1.352
  • R-2/TR 3.500-5.500 VA, tarifnya Rp 1.523,43/kWh
  • R-3/TR 6.600 VA-200 kVA (kilo Volt ampere), tarifnya Rp 1.523,43/kWh
  • B-2/TR 6.600 VA-200 kVA, tarifnya Rp 1.523,43/kWh
  • B-3/TM (Tegangan Menengah) di atas 200 kVA, tarifnya Rp 1.200,01/kWh
  • I-3/TM di atas 200 kVA, Rp 1.200,01/kWh
  • I-4/TT (Tegangan Tinggi) 30.000 kVA ke atas, Rp 1.069,85/kWh.

Beberapa catatan ketika membeli pulsa listrik, Anda akan dikenakan:

  • Biaya administrasi bank, besarannya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, misalnya Bank Mega dan BCA Rp 3.000/transaksi.
  • Biaya Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), besarannya ditentukan masing-masing Pemda. Rata-rata 3-6%, tapi dalam undang-undang maksimal PJU hanya 10%
  • Bea Materai, ketika transaksi pembelian pulsa listrik Rp 250.000-Rp 1.000.000 kena bea materai Rp 3.000 per transaksi. Tapi bila pembelian pulsa listrik di atas Rp 1.000.000 maka dikenakan bea materai Rp 6.000 per transaksi.
  • Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% khusus golongan di atas 2.200 volt ampere (VA).
(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads