Apa Saja Potongan Biaya di Pulsa Listrik?

Apa Saja Potongan Biaya di Pulsa Listrik?

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 09 Sep 2015 10:08 WIB
Jakarta - Entah sadar apa tidak atau pasrah ketika masyarakat membeli pulsa listrik, akan mendapat berbagai potongan biaya. Apa saja potongan biaya tersebut? Berikut daftarnya.

Berdasarkan data dari PLN, yang dikutip detikFinance, Rabu (9/9/2015), potongan biaya tersebut tergantung pada besaran jumlah pembelian pulsa listrik. Jadi bila anda membeli pulsa misalkan Rp 50.000, hitungan listrik yang didapat tidak Rp 50.000, karena ada potongan biaya.

Pertama, biaya administrasi bank, besarannya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, misalnya biayanya bervariasi antara Rp 2.000-Rp 3.500.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, biaya Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), besarannya ditentukan masing-masing Pemda. Rata-rata 3-6%, tapi dalam undang-undang maksimal PJU hanya 10%. Semakin banyak pulsa listrik yang dibeli, maka semakin besar PJU yang dibayar.
Β 
Ketiga, bea materai, ketika transaksi pembelian pulsa listrik Rp 250.000-Rp 1.000.000 kena bea materai Rp 3.000 per transaksi. Tapi bila pembelian pulsa listrik di atas Rp 1.000.000, maka dikenakan bea materai Rp 6.000 per transaksi.

Keempat, kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% khusus golongan di atas 2.200 volt ampere (VA).

Tapi secara umum, bagi masyarakat yang meteran listriknya memiliki daya R1 450, 900, 1.300 VA dan membeli pulsa listrik Rp 100.000, hanya dikenakan, biaya administrasi dan PPJ.

(rrd/dnl)

Hide Ads