Berdasarkan data dari PLN, yang dikutip detikFinance, Rabu (9/9/2015), potongan biaya tersebut tergantung pada besaran jumlah pembelian pulsa listrik. Jadi bila anda membeli pulsa misalkan Rp 50.000, hitungan listrik yang didapat tidak Rp 50.000, karena ada potongan biaya.
Pertama, biaya administrasi bank, besarannya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, misalnya biayanya bervariasi antara Rp 2.000-Rp 3.500.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Ketiga, bea materai, ketika transaksi pembelian pulsa listrik Rp 250.000-Rp 1.000.000 kena bea materai Rp 3.000 per transaksi. Tapi bila pembelian pulsa listrik di atas Rp 1.000.000, maka dikenakan bea materai Rp 6.000 per transaksi.
Keempat, kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% khusus golongan di atas 2.200 volt ampere (VA).
Tapi secara umum, bagi masyarakat yang meteran listriknya memiliki daya R1 450, 900, 1.300 VA dan membeli pulsa listrik Rp 100.000, hanya dikenakan, biaya administrasi dan PPJ.
(rrd/dnl)