Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 diatur tentang pajak daerah, mengatur salah satunya pengenaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dalam setiap transaksi pembayaran listrik, termasuk pembelian pulsa listrik.
Dalam Pasal 55 ayat (1) UU tadi disebutkan, "Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%."
Artinya, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) punya besaran PPJ yang berbeda-beda satu dengan yang lain dengan catatan, besarannya tidak boleh lebih dari 10% dari biaya listrik yang dibayar masyarakat. Lantas siapa yang mengatur besaran pajak tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran pajak ini, akan dikalikan dengan jumlah tagihan pada rekening listrik atau pun pada biaya pulsa listrik (token) yang harus dibayar masyarakat setiap kali melakukan transaksi.
"Misalnya seperti DKI itu PPJ-nya 3%. Ya tinggal dikalikan harga listrik yang dibeli dengan 3%. Segitulah pajaknya," jelas dia.
(dna/dnl)