Pajak Lampu Tiap Daerah Berbeda, Ini yang Mengatur

Pajak Lampu Tiap Daerah Berbeda, Ini yang Mengatur

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 10 Sep 2015 08:13 WIB
Foto: Meteran Listrik Prabayar (Rachman Haryanto-detikFinance)
Jakarta -

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 diatur tentang pajak daerah, mengatur salah satunya pengenaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dalam setiap transaksi pembayaran listrik, termasuk pembelian pulsa listrik.

Dalam Pasal 55 ayat (1) UU tadi disebutkan, "Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%."‎

Artinya, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) punya besaran PPJ yang berbeda-beda satu dengan yang lain dengan catatan, besarannya tidak boleh lebih dari 10% dari biaya listrik yang dibayar masyarakat. Lantas siapa yang mengatur besaran pajak tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besarannya itu tergantung kesepakatan Pemda dengan DPRD-nya. Setelah ada kesepakatan lalu dituangkan dalam bentuk Perda. Itu semua (daerah) ada (besaran pajaknya),"‎ terang Kasubdit Pelayanan dan Bimbingan Usaha Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Djoko Widianto‎, di Hotel Darmawangsa, Jakarta, Rabu (9/9/2015) malam tadi.

Besaran pajak ini, akan dikalikan dengan jumlah tagihan pada rekening listrik atau pun pada biaya pulsa listrik (token) yang harus dibayar masyarakat setiap kali melakukan transaksi.

"Misalnya seperti DKI itu PPJ-nya 3%. Ya tinggal dikalikan harga listrik yang dibeli dengan 3%. Segitulah pajaknya," jelas dia.

(dna/dnl)

Hide Ads