Ini Kata PLN Soal Beli Pulsa Listrik Dipotong Pajak Lampu

Ini Kata PLN Soal Beli Pulsa Listrik Dipotong Pajak Lampu

Rista Rama Dhany - detikFinance
Kamis, 10 Sep 2015 14:11 WIB
Foto: Meteran Listrik Prabayar (Rachman Haryanto-detikFinance)
Jakarta -

Setiap pelanggan PT PLN (Persero) membeli pulsa listrik selalu dikenakan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), nilainya maksimal 10%.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, setiap pembelian pulsa listrik wajib dikenakan pajak PJU alias pajak lampu.

"Itu undang-undang yang mengatur. Besarannya maksimal 10%, tapi rata-rata dikenakan 3-6% dari jumlah kWh yang dibeli," kata Benny kepada detikFinance, Kamis (10/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny mengatakan, pengenaan Pajak PJU ini tidak hanya berlaku untuk pembelian pulsa listrik, aturan ini juga berlaku bagi pelanggan yang menggunakan sistem pasca bayar (meteran listrik biasa).

"Ini juga berlaku dengan sistem pasca bayar. Dan besarannya 3% mau 5%, 2% atau 10% itu yang mengatur masing-masing Pemda (Pemerintah Daerah), bukan PLN," kata Benny.

Ia menampik, bila masyarakat yang membeli listrik pulsa berkali-kali dalam sebelum artinya harus membayar pajak PJU berlipat-lipat.

"Kalau PJU kan ditagih sesuai kWh yang dibeli lalu dipotong dengan berapa persen PJU-nya. Mau banyak atau sedikit mau berkali-kali jumlahnya sama," ungkapnya.

Berikut penjelasanya:

  • Bila pelanggan beli pulsa listrik Rp 100.000 per transaksi akan dikenakan Pajak PJU 2,5%, artinya ia dikenakan potongan Rp 2.500.
  • Bila ada pelanggan beli pulsa listrik Rp 25.000 maka akan dikenakan PJU 2,5% = Rp 625. Bila sebulan beli 4 kali total Rp 100.000. Di mana PJU Rp 625 x 4 = Rp 2.500.
  • Artinya baik beli pulsa listrik langsung Rp 100.000 dengan beli listrik Rp 25.000 x 4 kali (dicicil), pajak PJU yang dibayarkan tetap sama, yakni Rp 2.500.

Namun, ia mengakui ada biaya administrasi bank yang dibebankan ke pelanggan setiap kali transaksi. Misalnya setiap transaksi Rp 2.000 maka 4 kali beli biaya administrasi ke pelanggan mencapai Rp 8.000. Besaran biaya administrasi berbeda-beda setiap bank.

Inilah yang sedang ditinjau oleh direksi PT PLN. Bagaimana caranya agar biaya administrasi ini hilang. Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

"Yang kita pikir pertama adalah bagaimana menghilangkan biaya administrasi perbankan yang Rp 1.600 per transaksi itu (bank syariah). Kita akan rumuskan bersama pihak Bankโ€Ž," ujar Sofyan beberapa hari lalu.

Sebagai gantinya, ia akan menawarkan agar PLN mengendapkan dananya lebih lama di bank yang bersangkutan, sehingga pihak bank bisa tetap memperoleh pendapatan dari dana tersebut.

"Jadi mereka (bank) tidak dapat biaya administrasi, tapi kami (PLN) mengendapkan dana kita lebih lama di Bank. Jadi Bank tetap dapat pemasukan tapi masyarakat nggak dibebani," jelas dia.

(rrd/hen)

Hide Ads