Minyak RI Diekspor, Pertamina Malah Impor

Minyak RI Diekspor, Pertamina Malah Impor

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 10 Sep 2015 16:16 WIB
Minyak RI Diekspor, Pertamina Malah Impor
Jakarta - Untuk mengurangi besarnya impor minyak mentah dan penggunaan dolar Amerika Serikat (AS) untuk pembelian minyak tersebut, pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) membeli minyak jatah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS/perusahaan minyak), yang selama ini diekspor ke luar negeri.

Perusahaan minyak yang berproduksi di Indonesia mendapatkan jatah minyak (bagi hasil). Biasanya jatah tersebut dibawa ke negaranya masing-masing. Porsi bagi hasil minyak antara KKKS dengan pemerintah adalah 70:30, atau 80:20, tergantung kesepakatan kontrak.

"Kita akan optimalisasi crude (minyak mentah) di dalam negeri. yang awalnya diekspor akan diolah dalam negeri. Dampaknya akan menghemat devisa negara, karena impor kita sangat tinggi," ungkap Menteri ESDM, Sudirman Said, di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah akan mengeluarkan aturan seperti merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.011/2013 Pasal III, dan aturan baru terkait pelarangan ekspor minyak mentah domestik, yang akan dikeluarkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiantan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

"Diharapkan aturan ini bisa berlaku mulai awal 2016, sambil mempersiapkan kapasitas kilang serta optimalisasi aset kilang TPPI. Nantinya minyak mentah jatah KKKS akan dibeli Pertamina. Harganya business to business," jelas Sudirman.

Sampai hari ini, Kementerian ESDM mencatat, Indonesia setiap harinya ekspor minyak mentah dan kondensat sebanyak 400.000 barel per hari. Minyak mentah ini merupakan jatah/milik KKKS yang di bawa ke negaranya, sementara kondensat tidak bisa diolah di dalam negeri dan rata-rata di ekspor ke Jepang.

Dengan optimalisasi kilang Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, sebagian produksi kondensat dalam negeri bisa diolah salah satunya menjadi bensin dengan kualitas RON di atas 92.

"Dengan kebijakan ini, ada potensi mengurangi impor sebanyak 200.385 barel per hari. Dan menghemat penggunaan dolar Rp 45 triliun per tahun karena transaksi pembelian minyak dari KKKS di dalam negeri dan wajib menggunakan rupiah," tambah Direktur Jenderal Migas, IGN Wiratmaja Puja, di tempat yang sama.

Untuk merealisasikan kebijakan ini, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi akan segera melakukan pertemuan dengan Pertamina dan beberapa KKKS.

"Nanti kita diskusikan Pertamina minat ambil dari lapangan tertentu untuk minyak milik KKKS. Sementara dari wacana ini, beberapa KKKS sudah merespon positif dan akan segera melaporkannya ke pimpinannya di induk perusaaan. Saat ini SKK Migas juga sedang mempersiapkan perhitungan dan prosedur suplai kondensat ke Pertamina bila TPPI sudah diambil alih," tutup Amien.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads