Alasan klasik mengapa gas bumi banyak diekspor, selain karena kontrak jangka panjang, juga karena infrastruktur pipa kurang sehingga produksi gas tak bisa diserap di dalam negeri.
Namun, perdapat berbeda diungkapkan Menko bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli. Menurutnya, produksi gas bumi nasional banyak diekspor karena 'terpaksa', karena syarat dari undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rial mengatakan, syarat tersebut disetujui pemerintah, sehingga munculah pasal-pasal 'aneh', salah satunya Indonesia tidak boleh pakai gas bumi hasil produksi sendiri lebih dari 20%, sisanya harus diekspor.
"Pasal-pasalnya aneh bin ajaib, Indonesia tidak boleh pakai gas lebih dari 20%. Padahal kita produsen gas terbesar di Asia. Namun, karena ada Undang-Undang migas yang melarang kita menggunakan gas lebih dari 20%, kita harus ekspor dulu, padahal harusnya dipakai di dalam negeri dulu," tutup Rizal.
Seperti diketahui, saat ini Indonesia mengimpor elpiji sebanyak 67% dari kebutuhan. Berdasarkan data Pertamina, kebutuhan elpiji nasional sekitar 6,6 metrik ton per tahun, sedangkan pasokan dari impor mencapai 4,4 metrik ton.
Sementara, Berdasrkan data SKK Migas, pada 2014 Indonesia mengekspor 45,56% produksi gas nasional.
(rrd/hen)











































