"Avtur kena PPN 10%, tidak bisa nggak karena undang-undang menyatakan itu," ujar Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito, kepada detikFinance, Rabu (16/9/2015).
Sigit mengatakan, agar avtur tidak dikenakan pajak, pemerintah tentunya harus melakukan perubahan atau revisi undang-undang, agar avtur dikecualikan dari pengenaan PPN 10%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun sebenarnya penurunan harga avtur juga keinginan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sigit menyarankan agar penurunan harga avtur bukan dilakukan dengan cara pemangkas PPN 10%, melainkan dari pos yang lain.
"Pak Jokowi harus mengubah undang-undang (kalau avtur tak kena PPN). Tapi jangan dari pajak, pokoknya bukan pajak, pangkas dari pos lain saja," tutup Sigit.
Seperti diketahui, avtur di Indonesia selain mahal dari awal karena kondisi kilang yang sudah tua. Di mana ketika keluar dari kilang harga avtur sudah 5% lebih mahal daripada harga internasional atau impor. Mahalnya avtur juga karena pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 10%), ada lagi biaya sewa peralatan dari PT Angkasa Pura selaku pengelola bandara.
Makanya, tidak salah bila pemerintah melalui Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengkritik mahalnya harga avtur dari PT Pertamina (Persero) 20-22% dari harga avtur internasional.
(rrd/hen)











































