Dirjen Pajak: PPN 10% untuk Avtur Tak Bisa Dihapus!

Dirjen Pajak: PPN 10% untuk Avtur Tak Bisa Dihapus!

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Rabu, 16 Sep 2015 11:16 WIB
Dirjen Pajak: PPN 10% untuk Avtur Tak Bisa Dihapus!
Jakarta - Salah satu sebab harga avtur di Indonesia khususnya dari PT Pertamina (Persero) mahal karena kena berbagai pajak, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%. Untuk menghapusnya tidak mungkin, kecuali mengubah undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentan PPN.

"Avtur kena PPN 10%, tidak bisa nggak karena undang-undang menyatakan itu," ujar Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito, kepada detikFinance, Rabu (16/9/2015).

Sigit mengatakan, agar avtur tidak dikenakan pajak, pemerintah tentunya harus melakukan perubahan atau revisi undang-undang, agar avtur dikecualikan dari pengenaan PPN 10%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan sampai saat ini tidak ada kebijakan merevisi. Mengubah Undang-Undang kayaknya nggak mungkin. Itu kan sudah ada di undang-undang, avtur termasuk barang yang dikenakan pajak, tidak dikecualikan. Avtur, bensin itu kena PPN 10%," ujarnya.

Walaupun sebenarnya penurunan harga avtur juga keinginan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sigit menyarankan agar penurunan harga avtur bukan dilakukan dengan cara pemangkas PPN 10%, melainkan dari pos yang lain.

"Pak Jokowi harus mengubah undang-undang (kalau avtur tak kena PPN). Tapi jangan dari pajak, pokoknya bukan pajak, pangkas dari pos lain saja," tutup Sigit.

Seperti diketahui, avtur di Indonesia selain mahal dari awal karena kondisi kilang yang sudah tua. Di mana ketika keluar dari kilang harga avtur sudah 5% lebih mahal daripada harga internasional atau impor. Mahalnya avtur juga karena pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 10%), ada lagi biaya sewa peralatan dari PT Angkasa Pura selaku pengelola bandara.

Makanya, tidak salah bila pemerintah melalui Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengkritik mahalnya harga avtur dari PT Pertamina (Persero) 20-22% dari harga avtur internasional.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads