"Secara keseluruhan mengatakan ini sangat merugikan (biaya administrasi), mungkin kita akan kasih pilihan," kata Direktur Utama PLN, Sofyan Basir dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/9/2015).
Sofyan mengungkapkan, pilihan tersebut seperti waktu sistem pembayaran secara online belum diberlakukan, yakni pertama, pelanggan bisa menitipkan pembayaran/pembelian pulsa listrik di Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atau membayar langsung ke kantor PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan menambahkan, bila pelanggannya membayar langsung ke PLN, maka akan menimbulkan konsekuensi tersendiri bagi pelanggan, yakni harus mengeluarkan biaya transportasi dari rumah ke kantor PLN.
"Ujungnya, pembeli akan berpikir ulang mau bayar ke lokasi yang agak jauh dari rumah. Pelanggan ini akan bayar ke RT sebelah hanya Rp 1.600. Sebetulnya ini efisiensi bagi pelanggan-pelanggan kecil. Apalagi sebenarnya perbankan itu hanya ambil sekitar Rp 400 dari Rp 2.000 (biaya administrasi)," tutupnya.
(rrd/hen)











































