Bakal Ada Aturan yang Tertibkan Trader Gas Tanpa Modal

Bakal Ada Aturan yang Tertibkan Trader Gas Tanpa Modal

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 23 Sep 2015 14:27 WIB
Bakal Ada Aturan yang Tertibkan Trader Gas Tanpa Modal
Foto: Pipa gas (ilustrasi)
Jakarta - Bulan ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Gas Bumi. Aturan ini merupakan salah satu Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I yang diumumkan pemerintah pada awal September lalu.

Perpres tersebut diyakini akan memberantas keberadaan trader gas bumi yang tidak memiliki modal atau tak punya infrastruktur seperti pipa gas tapi memiliki alokasi gas bumi.

"Perpres Tata Kelola Gas sudah finalisasi, kita harapkan bisa terbit bulan lain," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, ditemui di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiratmaja mengatakan, dengan terbitnya Perpres tersebut, juga secara otomatis akan menghapus Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Gas Bumi Melalui Pipa dan Permen ESDM nomor 3 Tahun 2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

"Perpres ini nantinya juga akan memperpendek rantai distribusi gas bumi, sehingga harga di konsumen menjadi lebih murah, dan juga akan menertibkan trader yang tidak mengembangkan infrastruktur," ungkapnya.

Ia menambahkan, Perpres Tata Kelola Gas Bumi ini nantinya juga akan mendorong investasi dan perekonomian nasional.

"Perpres ini nantinya akan menurunkan harga di end user, harga dan pasokan lebih efisien, berkembangnya industri hilir, dan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur gas bumi," tutup Wiratmaja.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads