Perpres tersebut diyakini akan memberantas keberadaan trader gas bumi yang tidak memiliki modal atau tak punya infrastruktur seperti pipa gas tapi memiliki alokasi gas bumi.
"Perpres Tata Kelola Gas sudah finalisasi, kita harapkan bisa terbit bulan lain," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, ditemui di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpres ini nantinya juga akan memperpendek rantai distribusi gas bumi, sehingga harga di konsumen menjadi lebih murah, dan juga akan menertibkan trader yang tidak mengembangkan infrastruktur," ungkapnya.
Ia menambahkan, Perpres Tata Kelola Gas Bumi ini nantinya juga akan mendorong investasi dan perekonomian nasional.
"Perpres ini nantinya akan menurunkan harga di end user, harga dan pasokan lebih efisien, berkembangnya industri hilir, dan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur gas bumi," tutup Wiratmaja.
(rrd/hen)











































