Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Gas Bumi. Aturan ini sudah dalam tahap finalisasi dan ditargetkan keluar bulan ini.
Aturan tersebut juga nantinya mengatur soal penunjukan siapa yang menjadi agregator gas, yang merupakan badan usaha penyangga gas bumi nasional sebagai pengendali harga dan pasokan gas. Keberadaan agregator akan menekan ruang gerak adanya trader gas yang tak bermodal infrastruktur seperti memiliki pipa dan lainnya.
"Perpres Tata Kelola Kelola Gas ini nantinya juga akan ditunjuk siapa agregator gas," kata Menteri ESDM Sudirman Said kepada detikFinance, Rabu (23/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ditunjuk BUMN," kata Sudirman.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan, dengan terbitnya Perpres tersebut, juga secara otomatis akan menghapus Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Gas Bumi Melalui Pipa dan Permen ESDM nomor 3 Tahun 2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
"Perpres ini nantinya juga akan memperpendek rantai distribusi gas bumi, sehingga harga di konsumen menjadi lebih murah, dan juga akan menertibkan trader yang tidak mengembangkan infrastruktur," ungkapnya.
Ia menambahkan, Perpres Tata Kelola Gas Bumi ini nantinya juga akan mendorong investasi dan perekonomian nasional.
"Perpres ini nantinya akan menurunkan harga di end user, harga dan pasokan lebih efisien, berkembangnya industri hilir, dan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur gas bumi," tutup Wiratmaja.
Seperti diketahui, tugas agregator gas ini antara lain:
- Sebagai pengaman cadangan gas bumi nasional,
- Membeli gas bumi dari dalam negeri,
- Membeli LNG dari dalam negeri dan impor,
- Membangun infrastruktur gas bumi
- Menjual Gas Bumi di dalam negeri (kepada konsumen dan badan usaha niaga)
- Melakukan agregasi harga gas bumi pada wilayah usahanya.
Sedangkan badan usaha/BUMD/koperasi dapat menjadi Badan Usaha Niaga untuk kawasan estate dengan izin usaha dari pemerintah. Badan usaha/BUMD/koperasi tersebut membeli gas bumi dari agregator.