"Keputusan pemerintah untuk menjaga kestabilan perekonomian, ketenangan dunia bisnis, perencanaan ke depan masing-masing dunia bisnis, pemerintah menetapkan harga BBM tetap," ujar Direktur Jendral Minyak dan Gas, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, usai Rapat Pimpinan di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Keputusan pemerintah ini kata Wirat, akan berlaku selama kurang lebih 3 bulan ke depan sesuai keputusan rapat pimpinan tersebut, bahwa harga BBM mulai 1 Oktober 2015 akan dievaluasi dan diumumkan perubahannya setiap 3 bulan sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tetap Rp 7.300 untuk premium dan Rp 6.900 untuk solar. Tidak naik, tidak turun. Jadi selama tiga bulan ke depan itulah keputusan pemerintah, sehingga dunia industri dan dunia bisnis punya kepastian," ujar dia.
Selama 6 bulan kebelakang harga BBM premium belum pernah mengalami perubahan Rp 7.300/liter untuk luar Wilayah Jawa-Madura-Bali. Sedangkan daerah Jawa Bali ditetapkan Rp 7.400/literโ. Sementara harga minyak solar subsidi ditetapkan Rp 6.900/liter.
(dna/rrd)











































