Ada perbedaan pendapat antara Menteri Koordinator Bidang Maritim, Rizal Ramli, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said terkait perpanjangan kontrak ini.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu menjelaskan, bila kontrak Freeport dihentikan, maka pemerintah harus menghadapi persoalan hukum internasional, yakni arbitrase.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian bila perpanjangan dilakukan dua tahun sebelum kontrak habis, Said mengatakan, pihak Freeport bisa menghentikan operasional. Sebab tidak ada kepastian bagi investor untuk menjalankan usaha dengan nilai investasi yang besar.
Freeport memang berencana berinvestasi ratusan triliun rupiah atau US$ 18 miliar untuk pengembangan tambang di Papua. Perusahaan ini berharap ada kepastian perpanjangan kontrak, sebelum investasi ini digelontorkan.
"Kalau ada determinasi atau lama-lama berunding, berarti kan Freeport berhenti investasi, maka 2017 akan berhenti operasi 20-30%," ujar Said.
Said menyebutkan, bila Freeport menghentikan operasionalnya maka akan menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan daerah yang berada di kawasan tambang Freeport, yaitu Timika dan sekitarnya akan mati. Sebab tidak ada perputaran uang seperti yang selama ini terjadi.
"Kalau berhenti sebulan saja, maka akan terjadi persoalan yang rumit, karena 94% uang yang berputar di sana adalah Freeport, maka akan menjadi kota mati," tegasnya.
Lalu bagaimana bila dilanjutkan?
Pemerintah telah menyiapkan setidaknya 18 tuntutan kepada Freeport, yang di dalamnya juga dimasukan aspirasi pemerintah daerah. Di antaranya pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, divestasi saham, penggunaan tenaga kerja lokal, luas wilayah, dan yang lainnya.
"Bagi kita beri solusinya, ini dilanjutkan dengan persyaratan baru. Makanya ada 18 tuntutan pemerintah baru. Sehingga ketika berjalan, banyak sekali hal yang menguntungkan negara," pungkas Said.
(mkl/dnl)











































