Kantor SKK Migas Tunggak Bayar Sewa, Kok Bisa?

Kantor SKK Migas Tunggak Bayar Sewa, Kok Bisa?

Rista Rama Dhany - detikFinance
Jumat, 16 Okt 2015 14:27 WIB
Foto: Chaidir Anwar T/detikFinance
Jakarta - Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sejak 1 Oktober lalu gelap gulita, pasalnya kantor tersebut menunggak pembayaran sewa gedung selama beberapa bulan.

Listrik di kantor yang berlokasi di Gedung Surya Dumai lantai 8, Jalan Sudirman, Pekanbaru diputus oleh pengelola gedung sejak awal bulan. Kok bisa lembaga sekelas SKK Migas yang mengurusi minyak dan gas bumi dan bermitra dengan perusahaan migas berskala internasional, menunggak pembayaran listrik?

Kepala Hubungan Masyarakat, SKK Migas, Elan Biantoro mengakui, pihaknya mengunggak pembayaran listrik sejak beberapa bulan lalu. Jatuh tempo pembayaran sewa kantor tersebut pada Agustus lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sebenarnya sudah berusaha melobi pengelola gedung, kalau akhir September pemabayaran sewa kantor dilunasi. Tapi batas waktu yang disepakati sudah lewat tapi belum juga bisa dibayar, maka oleh pengelola gedung, aliran listrik ke kantor yang kami sewa diputus," jelas Elan, dihubungi detikFinance, Jumat (16/10/2015).

Elan mengatakan, sebenarnya pihaknya siap membayar sewa kantor tepat waktu, tapi karena mulai tahun ini sistem keuangan SKK Migas telah berubah, tidak lagi berasal dari retensi atau potongan dari hasil minyak dan gas bumi, melainkan masuk dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tahun ini sistem keuangan kita masuk ke APBN, kita masih belajar dan beradaptasi dengan sistem ini. Dengan pakai sistem APBN 'kasir' bukan di SKK Migas lagi, tetapi ada di kuasa pengguna anggaran yakni di Kementerian Keuangan. Proses persetujuan pembayaran dengan APBN ini panjang, ada alur a, b, c, d, e, kalau di meja b belum selesai kita harus menunggu nggak bisa dicairkan uangnnya," terangnya.

"Kalau sistem sebelumnya, 'kasir' ada di SKK Migas, dana SKK Migas ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke Rekening SKK Migas, sehingga kita lebih fleksible menggunakan anggaran seperti yang direncanakan sejak awal tahun. Tapi kondisi ini harus kita jalani, kita akan selalu taat pada aturan, terbukti dengan sistem yang sebelumnya, laporan keuangan kita selalu dapat kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tutup Elan.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads