Listrik di kantor yang berlokasi di Gedung Surya Dumai lantai 8, Jalan Sudirman, Pekanbaru diputus oleh pengelola gedung sejak awal bulan. Kok bisa lembaga sekelas SKK Migas yang mengurusi minyak dan gas bumi dan bermitra dengan perusahaan migas berskala internasional, menunggak pembayaran listrik?
Kepala Hubungan Masyarakat, SKK Migas, Elan Biantoro mengakui, pihaknya mengunggak pembayaran listrik sejak beberapa bulan lalu. Jatuh tempo pembayaran sewa kantor tersebut pada Agustus lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elan mengatakan, sebenarnya pihaknya siap membayar sewa kantor tepat waktu, tapi karena mulai tahun ini sistem keuangan SKK Migas telah berubah, tidak lagi berasal dari retensi atau potongan dari hasil minyak dan gas bumi, melainkan masuk dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tahun ini sistem keuangan kita masuk ke APBN, kita masih belajar dan beradaptasi dengan sistem ini. Dengan pakai sistem APBN 'kasir' bukan di SKK Migas lagi, tetapi ada di kuasa pengguna anggaran yakni di Kementerian Keuangan. Proses persetujuan pembayaran dengan APBN ini panjang, ada alur a, b, c, d, e, kalau di meja b belum selesai kita harus menunggu nggak bisa dicairkan uangnnya," terangnya.
"Kalau sistem sebelumnya, 'kasir' ada di SKK Migas, dana SKK Migas ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke Rekening SKK Migas, sehingga kita lebih fleksible menggunakan anggaran seperti yang direncanakan sejak awal tahun. Tapi kondisi ini harus kita jalani, kita akan selalu taat pada aturan, terbukti dengan sistem yang sebelumnya, laporan keuangan kita selalu dapat kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tutup Elan.
(rrd/dnl)