Dirjen Anggaran Askolani mengatakan, selama ini anggaran SKK Migas langsung berasal dari potongan penerimaan sektor migas. Batas maksimal adalah sebesar 1% dan disalurkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Sekarang SKK Migas set off dari uang setoran minyak, setoran minyak itu kan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) itu, kita sisihkan langsung. Kita akan dorong itu dia tidak lagi set off lagi tapi dia masuk APBN," ungkap Askolani di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (29/1/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya nanti kita hitung berapa sih kebutuhan yang layak untuk mereka, jadi kan sekarang ini kita lihat persentase, kan yang 1% itu di UU yang dulu, yang nggak ada lagi," terangnya.
Askolani menuturkan, anggaran tersebut akan dimasukkan pada pos belanja lain-lain dari pemerintah pusat. Ini kemungkinan akan masuk bersama golongan anggaran TVRI dan Antara.
"Yah benar, masuk ke sana, ada belanja lain lain nanti ada satu BA khusus, mungkin nanti kita buatin BA (badan anggaran) khusus, seperti TVRI dan Antara," jelasnya
Menurut Askolani, saat ini rencana tersebut masih dalam tahap persiapan. Karena SKK Migas harus mulai belajar bagaimana cara menyerahkan dokumen hingga mekanisme pencairan. Itu pun juga yang menjadi alasan realisasinya tahu 2015.
"Anggarannya nanti ada langsung pagu untuk SKK migas kemudian karena untuk menuju kesana kan harus ada persiapan, dari mereka misalnya membuat dokumen, mekanismenya, karena kalau kita langsung pindahin tahun 2014 itu sudah tidak sempat," papar Askolani.
(mkl/dnl)