Menkeu: Tak Ada Dana APBN Buat Beli Saham Freeport

Menkeu: Tak Ada Dana APBN Buat Beli Saham Freeport

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 16 Okt 2015 18:13 WIB
Menkeu: Tak Ada Dana APBN Buat Beli Saham Freeport
Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menerima penawaran saham terkait kewajiban divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) beberapa hari lalu. Freeport menawarkan saham 10,64% sahamnya dengan batas waktu penawaran 90 hari.

Tetapi, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, bahwa pemeri‎ntah Indonesia belum menyiapkan dana untuk membeli saham Freeport. Dalam APBN-P 2015 maupun RAPBN 2016 tidak ada dana untuk membeli saham Freeport.

"(Rencana pembelian saham Freeport) Belum dibicarakan, nggak ada dana dari APBN," kata Bambang usai Diskusi Pakar di Wisma Mandiri, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Bambang mempersilakan BUMN yang tertarik dan punya modal untuk membeli saham Freeport dengan dana sendiri, tanpa bantuan dari APBN.‎

"Kalau ada BUMN yang tertarik ya silahkan," ujarnya.

Sebagai informasi, Proses penawaran saham Freeport ini masih dibahas di tataran pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bila berminat, tentunya akan masuk dalam Rancangan Anggaran‎ Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

Opsi selanjutnya, adalah pengambilan saham melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, menurut Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu, belum ada BUMN yang memiliki kekuatan modal untuk mengambil saham tersebut. Sehingga seharusnya harus ada suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Kemudian opsi berikutnya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD bisa saja memiliki dana dengan bekerjasama dengan pihak swasta. Namun, Said menilai harus ada kepastian bahwa pembelian saham nantinya memberikan manfaat untuk masyarakat.

Pilihan terakhir adalah memberikan kepada swasta atau melantai di bursa efek Indonesia, lewat mekanisme Initial Public Offering (IPO). Menurut Said, opsi IPO bisa lebih memungkinkan, karena kepemilikan saham nantinya akan terbuka dan bisa dipantau masyarakat.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads