Pemerintah menganggap sekitar 23 juta pelanggan PLN memiliki kemampuan ekonominya cukup, alias keluarga mampu. Sehingga tak perlu diberikan subsidi listrik oleh negara.
Dari mana asal 23 juta pelanggan tersebut? Berdasarkan data pelanggan rumah tangga PLN, khususnya golongan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA, di mana golongan ini tarif listriknya disubsidi negara, jumlahnya pelanggan 2 golongan ini sekitar 48 juta pelanggan. Padahal berdasarkan data Tim Nasional Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), hanya ada sekitar 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaannya, kok bisa sampai ada 23,3 juta pelanggan PLN rumah tangga kaya dan mampu tapi nikmati subsidi listrik? Apakah ada permainan oknum PLN, sehingga pelanggan PLN bisa pakai listrik yang disubsidi alias murah?
Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero), Benny Marbun menegaskan, ada 23,3 juta pelanggan tidak berhak menikmati subsidi listrik bukan karena ada permainan oleh oknum PLN.
"Oh bukan karena ada pelanggaran atau permainan," tegas Benny kepada detikFinance, Senin (26/10/2015).
Benny menjelaskan, sebelumnya tidak ada pembatasan pemasangan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Tidak ada kategori bahwa 450-900 VA ini adalah untuk orang mikin dan rentan miskin. Semakin perekonomian seseorang meningkat, maka konsumsi listriknya akan meningkat, di rumah akan pasang AC, pasang kulkas, televisi berlayar besar, dan banyak lagi. Bila semua peralatan listrik ini berfungsi maka daya 900 VA tidak akan cukup.
"Tida ada persyaratan apakah pemohon sambungan 450 VA atau 900 VA itu pemohon kaya atau miskin. Kalau seseorang merasa cukup listriknya 450 VA ya disetujui permohonannya," jelas Benny.
Namun, terus membengkaknya subsidi listrik, dan pemerintah ingin subsidi listrik ini tepat sasaran atau dinikmati oleh rakyat miskin dan rentan miskin, pemerintah memperketat aturan siapa saja yang patut dibantu oleh negara salah satunya dengan subsidi listrik.
"Maka pemerintah meminta PLN menyisir siapa saja pelanggan rumah tangga kedua golongan ini, yang tidak berhak maka kita mohon untuk pindah daya, minimal ke 1.300 VA, karena golongan ini tarif listriknya sudah tidak disubsidi," tutup Benny.
Seperti diketahui, pemerintah memberi batas waktu 2 bulan sebelum 1 Januari 2016 kepada PLN, untuk melakukan penyisiran pelanggan 450-900 VA mana saja yang berhak dan tidak berhak menerima subsidi listrik.
(rrd/dnl)











































