Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmadja mengungkapkan, syarat membangun infrastruktur gas jadi prioritas pertama perusahaan mendapatkan alokasi gas bumi.
"Infrastruktur yang pertama. Kalau badan usaha hanya modal izin, secara otomatis dia tidak akan dapat alokasi gas, pokoknya yang memiliki infrastruktur sampai ke pembeli akhir itu yang pertama diprioritaskan," kata Wiratmadja ditemui di kantornya, Plaza Centris, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kita tidak membatasi siapa-siapa badan usaha yang dapat gas. Skala prioritas kepada BUMN atau BUMD, dengan evaluasi ketersediaan infrastruktur," tegas Wiratmadja.
Saat ini, sudah bukan rahasia umum lagi, hampir sebagian besar trader-trader gas bumi di Indonesia, tidak punya infrastruktur tapi bisa berbisnis gas, bahkan memiliki alokasi gas bumi.
Di tempat yang sama, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, meski trader gas bermodal kertas masih diizinkan mengelola alokasi gas, setelah izin kontrak habis perusahaan dipastikan tak bisa mendapat alokasi gas baru jika belum memiliki infrastruktur.
"Yang sudah existing bisa tetap lanjut. Tapi nanti tak bisa diperpanjang atau dapat gas baru lagi. Karena nanti diprioritaskan buat yang sudah memiliki fasilitas saja," jelas Djoko.
Djoko mengungkapkan, dengan aturan yang baru, penetapan alokasi diprioritaskan pada BUMN dan BUMD yang telah memiliki infrastruktur. Jika tidak terserap, baru bisa dialokasikan ke swasta lewat proses lelang.
"Jika BUMN atau BUMD tak punya infrastruktur, maka badan usaha non BUMN atau BUMD yang memiliki infrastruktur sampai ke pembeli akhir akan diberi alokasi gas bumi," kata Djoko.
Djoko menambahkan pihaknya memastikan kepemilikan infrastruktur gas jadi pertimbangan utama pemberian alokasi gas bumi. Meskipun pihaknya terbuka kepada pelaku usaha untuk ikut lelang alokasi gas.
"Kalau masuk silakan, tapi nanti sulit lolos (lelang). Kita tidak membatasi badan usaha, siapa pun boleh ikut. Kita masih buka buat yang belum punya fasilitas, jadi yang saat ini trader bermodal kertas existing pun masih bisa lakukan kegiatannya," ungkap Djoko.
Djoko menuturkan, meski secara aturan masih dibolehkan ikut lelang, trader gas bermodal kertas dipastikan tidak akan mendapatkan alokasi baru ke depan. "Ikut lelang silakan, tapi tidak akan dimenangkan (lelang)," tambahnya.
Sementara untuk pengendalian harga gas bagi makelar gas yang terlanjur mendapat alokasi gas, sambung Djoko, pihaknya masih melakukan evaluasi mendalam pengaturan harga. Penetapan margin harga gas ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) yang akan diterbitkan nanti.
"Nanti ada regulasi skema harganya. Trader tidak akan bisa berdiri sendiri, jadi mereka bisnis pun pasti dengan badan usaha yang punya fasilitas gas, soal harga ada pengaturan di hulu dan hilir, ini yang masih dalan proses evaluasi aturan gas bumi kita secara menyeluruh," ujar Djoko.
Djoko melanjutkan, dalam Permen Nomor 37 Tahun 2015, pihaknya tetap menjamin trader gas tanpa fasilitas yang saat ini masih mengelola alokasi gas tetap beroperasi. Namun, pihaknya memastikan lelang kontrak baru trader gas bakal kesulitan mendapat izin atau perpanjangan pengelolaan gas baru.
"Namanya prioritas kita nggak boleh larang-larang orang. Silakan masuk, tapi pertimbangan utama infrastruktur. Kalau dia existing, kontrak habis misalkan 2 tahun lagi, silakan lanjutkan perpanjangan kontrak, tapi hampir pasti kalah kalau belum ada infrastrukturnya," tutupnya.
Sebagai informasi, selama ini hampir sebagian besar trader-trader gas bumi di Indonesia, tidak punya infrastruktur tapi bisa berbisnis gas, bahkan di antaranya memiliki alokasi gas bumi.
(hen/hen)











































