DPR: Divestasi Saham Freeport Tak Boleh Lewat IPO

DPR: Divestasi Saham Freeport Tak Boleh Lewat IPO

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 23 Nov 2015 14:05 WIB
DPR: Divestasi Saham Freeport Tak Boleh Lewat IPO
Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika
Jakarta - Perdebatan soal mekanisme divestasi saham PT Freeport terus bergulir. Pihak pemerintah menginginkan Freeport melepas saham dan mengajukan penawaran harga terlebih dahulu ke pemerintah.

Sebaliknya Freeport ingin melepas saham melalui pasar modal. Tanggapan pun datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika menegaskan bahwa rencana Freeportβ€Ž melepas saham melalui pasar modal alias Initial Public Offering (IPO) tidak ada aturan hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dilakukan secara IPO, itu tidak ada mekanisme hukumnya, sehingga menurut kami lebih baik jangan dilaksanakan yang tidak ada ketentuan hukumnya," ujar Kardaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Menurut Kardaya, sudah seharusnya Freeport mengikuti mekanisme hukum yang ada yakni saham yang dilepaskan harus ditawarkan langsung ke Pemerintah.

"Jadi divestasi itu ada ketentuannya dalam undang-undang, ketentuannya di dalam kontrak. Divestasinya sudah diatur mekanismenya, yaitu ditawarkan dulu kepada pemerintah, pemerintah bisa menawarkan lagi kalau nggak mau ngambil ditawarkan ke BUMN, BUMD. Sudah ada mekanismenya," papar Kardaya.

(dna/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads