Sebaliknya Freeport ingin melepas saham melalui pasar modal. Tanggapan pun datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika menegaskan bahwa rencana Freeportβ melepas saham melalui pasar modal alias Initial Public Offering (IPO) tidak ada aturan hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kardaya, sudah seharusnya Freeport mengikuti mekanisme hukum yang ada yakni saham yang dilepaskan harus ditawarkan langsung ke Pemerintah.
"Jadi divestasi itu ada ketentuannya dalam undang-undang, ketentuannya di dalam kontrak. Divestasinya sudah diatur mekanismenya, yaitu ditawarkan dulu kepada pemerintah, pemerintah bisa menawarkan lagi kalau nggak mau ngambil ditawarkan ke BUMN, BUMD. Sudah ada mekanismenya," papar Kardaya.
(dna/hns)











































