Dalam regulasi baru ini, Kementerian ESDM kembali menegaskan bahwa para pemegang izin usaha niaga gas bumi alias 'trader' diwajibkan membangun infrastruktur gas bila ingin mendapatkan alokasi gas.
"Dalam Permen ESDM 37/2015 ini diatur juga tentang trader yang tidak memiliki fasilitas. Dengan Permen ini trader harus memiliki fasilitas," tandas Dirjen Migas Kementerian ESDM, Wiratmaja Puja, dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas waktu untuk pembangunan infrastruktur gas akan diatur dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). "Bisa saja dapat alokasi, sekarang langsung dibangun. Nanti (batas waktu pembangunan infrastruktur) ditentukan di PJBG. Dia (trader) baru dapat gas setelah membangun infrastruktur. Nanti ada tata waktunya di sana. Siapapun yang mau dapat gas harus bangun infrastruktur," ucapnya.
Wiratmaja yakin, trader tidak akan bisa mangkir membangun infrastruktur lagi dengan adanya Permen ESDM 37/2015 ini. Sebab, Permen ini melarang trader untuk menjual lagi alokasi gas yang diperolehnya ke pihak lain alias hanya menjadi 'calo'.
Trader hanya boleh membuat PJBG dengan konsumen akhir, sehingga mau tak mau mereka harus membangun pipa untuk menyalurkan gas ke konsumen. "Yang kita hindari adalah 1 trader lalu dijual lagi. Trader harus langsung jual ke konsumen akhir. Jadi dia harus bangun pipa," paparnya.
Bila trader tidak membangun infrastruktur, alokasi gas yang telah diperoleh tidak akan disalurkan. Kementerian ESDM juga akan memberikan peringatan. Bila peringatan tidak diindahkan, izin usaha trader yang bersangkutan bakal dicabut. "Kita akan beri peringatan pertama sampai ke-3, lalu bisa sampai cabut izinnya," tutup Wirat.
Sebagai informasi, saat ini ada lebih dari 60 trader gas di Indonesia. Tetapi, hampir semua trader gas ini hanya bertindak sebagai 'calo' karena tidak memiliki infrastruktur. Padahal, Indonesia butuh banyak sekali pipa gas dan infrastruktur lainnya supaya gas bumi bisa dinikmati masyarakat luas.
Untuk mendorong penggunaan gas bumi di Indonesia, Kementerian ESDM berupaya memberantas praktek-praktek percaloan gas yang hanya membuat harga gas di dalam negeri menjadi lebih mahal.
Dengan harga gas yang lebih efisien dan infrastruktur yang lebih banyak, industri di dalam negeri bisa meningkat daya saingnya karena memperoleh energi murah dari gas bumi. Masyarakat pun bisa mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang mahal dengan beralih ke gas bumi.
(rrd/rrd)











































