"Sampai saat ini, kita mengidentifikasi 17 item yang harus disepakati, 11 item atau poin itu merupakan aspirasi dari pemerintah daerah dan masyarakat Papua," kata Menteri ESDM Sudirman Said, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di ruang rapat Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Sudirman memaparkan, 11 item yang telah disepakati diantaranya, permintaan memindahkan kantor pusat Freeport yang ada di Jakarta ke Papua. "Kantor di Jakarta dijadikan kantor perwakilan. Ini untuk memperbaiki hubungan dengan Pemda dan kabupaten sekitar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian memperbaiki peraturan pertambangan rakyat, mengalihkan Bandara Mozes Kilangin di Timika kepada Pemda, dalam hal ini akan dikelola bersama dengan Kemenhub, meningkatkan kontribusi dalam infrastruktur wilayah, meningkatkan CSR, memperbaiki pengelolaan dampak lingkungan dan menyiapkan rencana pasca tambang," ungkapnya.
Mantan Direktur Utama PT Pindad ini menambahkan, selain itu Freeport juga telah setuju luas wilayahnya dipangkas dari 212.000 hektar menjadi 90.000 hektar.
"Artinya 60% wilayah tambang Freeport dikembalikan kepada negara, ini sudah disepakati. Kemudian Freeport setuju mengutamakan tenaga kerja, barang, dan jasa dalam negeri. Kemudian, pengolahan dan pemurnian (smellter) di di negeri ini pada dasarnya mereka lakukan memang ada kendala soal lahan, soal perizinan, dan juga soal kepastian ke depan (perpanjangan kontrak) itu menjadi diskusi kita," katanya.
Sudirman mengakui, Freeport dalam kondisi dilema ketika diwajibkan membangun pabrik smelter. Karena untuk membangun pabrik smelter, tentunya Freeport harus mengembangkan tambang bawah tanah (underground), karena operasi tambang terbuka (open pit) di Grasberg berakhir pada 2017, karena cadangan mineral seperti tembaga maupun emas di Grasberg telah habis.
"Freeport baru bisa mengembangkan tambang bahwa tanahnya bisa diberikan perpanjangan operasi. Itu yang terus kita bahas. Tapi kondisinya memang ada regulasi yang mengatakan kita belum bisa memutuskan, itu tidak bisa kita terobos. Sementara saat ini isu teknis ini sudah menjadi isu politik," tutup Sudirman.
Seperti diketahui, Freeport Indonesia baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak atau operasi tambang pada 2019, atau dua tahun sebelum kontraknya berakhir pada 2021. Sementara, Freeport sudah mengajukan surat meminta diberikan kepastian perpanjangan operasi di Papua kepada pemerintah.
Berikut rincian 17 syarat pemerintah dan pemda Papua ke Freeport
(rrd/hen)










































