Ini 15 'Tuntutan' Pemerintah yang Dipenuhi Freeport

Ini 15 'Tuntutan' Pemerintah yang Dipenuhi Freeport

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 02 Jul 2015 14:34 WIB
Jakarta -

PT Freeport Indonesia ingin terus melakukan penambangan emas dan tembaga di Papua hingga 2041. Sebanyak 15 dari 17 item 'tuntutan' dari pemerintah pun sudah mereka penuhi.

Ini 15 item 'tuntutan' pemerintah, seperti diungkapkan Menteri ESDM Sudirman Said dalam jumpa pers, di Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (2/7/2015). Sudirman didampingi Direktur Jenderal Mineral dan Barubara Bambang Gatot Ariyono, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Adapun 11 aspek permintaan dari Pemerintah Daerah Papua:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Memindahkan pusat operasi Freeport Indonesia ke Papua;
  • Memperbaiki Hubungan Freeport Indonesia dengan Pemda Papua dan Kabupaten sekitar;
  • Meningkatkan peran serta Pemda (BUMD) dan pengusaha-pengusaha Papua dalam kegiatan sub-kontrak;
  • Mewajibkan Freeport Indonesia untuk menggunakan jasa perbankan nasional (Bank Papua);
  • Memperbaiki pengaturan pertambangan rakyat;
  • Peningkatan dan pengalihan pengelolaan Bandara Moses Kilangin, Timika;
  • Meningkatkan kontribusi pembangunan infrastruktur wilayah sekitar;
  • Penataan Program CSR;
  • Memperbaiki pengelolaan dampak lingkungan hidup;
  • Menyusun rencana paska tambang;
  • Meningkatkan peran tenaga kerja asal Papua;

Sementara, empat aspek yang merupakan domain pemerintah pusat yang telah disepakati adalah:

  • Menciutkan wilayah menjadi 90.360 hektar, dari semula 212.950 hektar (mengembalikan 58 % WK kepada Pemerintah);
  • Pengutamaan Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri;
  • Membangun Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri;
  • Divestasi, tetapi Freeport Indonesia menginginkan melalui IPO di bursa saham.

Artinya masih ada 2 item yang belum dipenuhi baik oleh Freeport maupun dari pemerintah.

"Dua itu adalah mengenai peningkatan jumlah kontribusi pada penerimaan negara, yang sebentar lagi akan disepakati oleh Menteri Keuangan. Kedua, adalah kaitannya dengan kelanjutan operasi (Freeport minta hingga 2041), yang itu menunggu waktu dan cara yang tepat. Karena dalam peraturan perundang-undangan, (perpanjangan kontrak) baru bisa diajukan 2 tahun sebelum kontrak habis, itu mereka baru bisa mengajukan," ungkap Sudirman.

Sebelumnya, dalam pertemuan Chairman of Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, Jim Bob Moffett dengan Presiden Jokowi, Jokowi memberikan arahan sebagai berikut:

  • Pemerintah berkepentingan untuk membangun iklim investasi yang sehat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi;
  • Pemerintah ingin agar keberadaan PTFI dapat menjadi pilar utama dalam percepatan pembangunan kawasan Papua, karena itu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 2015;
  • Dalam menjalankan operasinya, PTFI harus semakin meningkatkan porsi penggunaan kapasitas dalam negeri, baik dalam penggunaan barang dan jasa, maupun pemanfaatan tenaga kerja;
  • Hilirisasi harus dilanjutkan, pembangunan smelter baik melalui skema ekspansi di Jawa Timur, maupun pembangunan yang baru di Papua tidak boleh tertunda;
  • Pembangunan PLTA Urumuka, Kabupaten Mimika harus segera direalisasikan agar masyarakat Papua dapat segera memperoleh manfaatnya.

Menanggapi arahan Presiden, James R. Moffett menyatakan kesiapannya untuk menaati seluruh arahan Presiden. "Sebagai perusahaan yang telah beroperasi selama lebih dari 40 tahun, Freeport Indonesia menghormati kedaulatan hukum Republik Indonesia. Dan Kami siap melaksanakan semua aturan yang ada," tutur Moffett.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads