Cegah 'Papa Minta Saham', Divestasi Saham Freeport Didorong Melalui IPO

Cegah 'Papa Minta Saham', Divestasi Saham Freeport Didorong Melalui IPO

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 01 Des 2015 18:05 WIB
Jakarta - PT Freeport Indonesia belum secara resmi menawarkan divestasi sahamnya sebesar 10,64% kepada pemerintah, namun Menteri ESDM Sudirman Said ingin, penawaran saham Freeport melalui mekanisme (Initial Public Offering/IPO). Tujuannya agar proses divestasi lebih transparan dan semua orang bisa mengawasi.

"Freeport sudah mengirim surat meski belum berupa penawaran. Kita punya waktu 90 hari untuk memutuskan. Bila BUMN berminat seperti PT Inalum dan PT Antam, juga harus memperhatikan kondisi keuangan mereka untuk ambil penawaran ini. Kami akan duduk dengan Kementerian Keuangan untuk melihat keuangan (BUMN). Dari Freeport menunggu mekanisme detail, itu sedang di siapkan," ujar Menteri ESDM Sudirman Said, di Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (1/12/2015).

Ia mengakui, lebih mendorong agar penawaran divestasi saham Freeport dapat dilakukan lewat IPO melalui Bursa Efek Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal IPO, itu normatif karena berjalan lebih transparan, karena mekanismenya sudah ada dan jelas serta semua orang bisa melihat," ungkapnya.

Dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi VII DPR ini, Wakil Ketua Komisi VII, Syaikhul Islam Ali juga mempertanyakan kejelasan divestasi saham Freeport. Berawal ketidakpastian divestasi saham ini, munculah pemberitaan 'Papa Minta Saham'.

"Kepastian divestasi seperti apa saat ini? Karena dari sini lah muncul segala macam pemberitaan sampai 'Papa Minta Saham, itu kan semua terkait divestasi. Kalau disampaikan sekarang, diberitakan bahwa โ€Žbelum ada rencana penawaran yang disampaikan ke pemerintah. Tapi tadi Bapak (Sudirman Said) bilang bahwa IPO adalah pilihan terbaik. Tolong dijelaskan," tanya Syaikhul.

Sudirman menambahkan, berdasarkan aturan, penawaran saham divestasi pertama kali diberikan kesempatan kepada pemerintah pusat, kemudian pemerintah daerah, lalu BUMN. Bila tak beli maka dapat ditawarkan melalui pasar modal alias melalui IPO.

"Divestasi, prinsip-prinsip sudah disepakati. Jadi pertama kali pemerintah pusat diberikan kesempatan, apabila ini dilakukan maka kesepakatan strategic sales tidak ada lewat pasar modal, kemudian Pemda diikutsertakan, kemudian apabila pemerintah tidak ambil, dan swasta yang ambil, maka dilakukan dengan mekanismenya lewat pasar modal," tutupnya.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads